Mendagri Pastikan Dewan Aglomerasi di Jakarta Tak Bisa Ambil Alih Tugas Pemda
- VIVA.co.id/Anisa Aulia
Jakarta -Â Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan usulan membentuk Dewan Kawasan Aglomerasi, seperti dalam draf Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) tidak akan tumpang tindih dengan posisi gubernur.
Sehingga, kata dia, Dewan Aglomerasi tidak bisa mengambil alih tugas dan kewenangan pemerintah daerah (pemda).
"Tidak, enggak punya kewenangan. Tidak bisa mengambil alih kewenangan (pemerintah daerah)," kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024.
Tito menerangkan, Dewan Aglomerasi hanya bertugas untuk mensinkronkan atau mengharmonisasikan pembangunan Jakarta dengan daerah di sekitarnya. Pasalnya, sejauh ini, menurutnya pembangunan di daerah penyangga sering kali tak disinkronisasikan dengan wilayah Jakarta.
"Kan kacau kalau sendiri-sendiri, ada persoalan bersama harus ditangani dengan sinkronisasi bersama tapi tidak diambil alih oleh Dewan Aglomerasi. Tapi dalam pembahasan namanya berubah, apa ya silakan saja yamg penting kuncinya di kawasan yang sudah menyatu seperti ini ya perlu adanya sinkronisasi, harmonisasi dan evaluasi supaya jalannya simultan antara semua daerah ini jangan main sendiri-sendiri," ujarnya.
Adapun dalam RUU DKJ ini, Dewan Aglomerasi bakal dipimpin oleh wakil presiden. Sebelumnya, Anggota DPD RI Sylviana Murni meminta kewenangan wakil presiden sebagai Dewan Pengarah Kawasan Aglomerasi dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ), untuk dikaji ulang.Â
Menurut dia, permintaan itu agar tak terjadi dualisme kepemimpinan di wilayah Jakarta.
Hal itu ia sampaikan dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi DPR dengan pemerintah yang membahas Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) di Ruang Rapat Baleg DPR, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024.
"DPD RI berpandangan bahwa atribusi kewenangan secara langsung kepada wapres sebagai Dewan Pengarah Kawasan Aglomerasi dalam RUU ini harus dipertimbangkan sedemikian rupa, agar tidak terjadi dualisme kekuasaan antara presiden dan wakil presiden yang dapat berpotensi timbulkan pecah kongsi antara keduanya di kemudian hari," kata Sylviana.