Sandiaga Bantah PPP Resmi Ajukan Hak Angket karena Ditawari Kursi Menteri

Sandiaga Uno
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di DPR belum secara resmi mengajukan hak angket DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024. Kepastian PPP dalam hak angket tergantung pimpinan partai kabah tersebut.

Soroti Banyak Bunuh Diri karena Pinjol, DPR Minta Pemerintah Gerak Cepat Benahi Regulasi

Ketua Bappilu DPP PPP Sandiaga Uno menyampaikan keputusan soal hak angket akan ditentukan Plt Ketum PPP Muhamad Mardiono selaku pimpinan tertinggi di partainya.

"Rapat terakhir yang dipimpin oleh Pak Plt Ketum bahwa diminta kepada semua kader menyerahkan posisi dan keputusan akhir PPP itu kepada pimpinan," kata Sandiaga di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024.

Baleg DPR Tunggu Pemerintah Soal Usulan Kepala Daerah Dipilih DPRD

Partai Persatuan Pembangunan. Foto ilustrasi.

Photo :
  • Dok. PPP.

Sandiaga menyampaikan, saat ini PPP sedang difokuskan mengawal suara agar PPP bisa memenuhi syarat ambang batas parlemen DPR atau parliamentary threshold (PT) empat persen.

Anggota Polri Masih Perlu Senjata Api meski Ada Kasus-kasus Penyalahgunaan, Menurut DPR

"Seingat saya yang diharapkan adalah bahwa PPP ini harus lolos dulu untuk empat persen dan untuk perbaikan pemilu ke depan," kata Menparekraf ini.

Saat disinggung PPP tak bersikap soal hak angket karena ada tawaran kursi menteri untuk pemerintahan baru, Sandi membantah kabar tersebut.

"Jadi, tidak ada tawaran-tawaran menteri kepada saya, tidak ada pembicaraan koalisi. Untuk posisi PPP, Plt Ketum yang akan menyampaikan, karena ini untuk memastikan tidak ada distorsi dari pandangan masyarakat," ujarnya.

Dalam dinamikanya, PPP yang merupakan salah satu parpol pengusung Ganjar Pranowo-Mahfud MD kerap menyuarakan hak angket dugaan kecurangan pemilu melalui elitenya seperti Ketua Majelis Pertimbangan Romahurmuziy alias Romy. Namun, saat rapat paripurna DPR pada Selasa, 5 Maret 2024, Fraksi PPP bungkam tak bersuara soal hak angket.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya