Mendagri Tak Khawatir Bila Nanti UU Daerah Khusus Jakarta Digugat ke MK
- VIVA/Andrew Tito.
Jakarta – Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengaku tidak khawatir bila peraturan perundang-undangan tentang Daerah Khusus Jakarta atau DKJ, nantinya bakal digugat ke Mahkamah Konstitusi, MK. Sebab menurut sejumlah pihak, pengesahan RUU ini menjadi UU Daerah Khusus Jakarta berpotensi cacat formil, lantaran proses pengesahannya melewati batas yang sudah diperintahkan UU Ibu Kota Nusantara.
"Semua untuk masalah judical review adalah hak. Hak yang kita enggak boleh halangi ya, karena ingin mempertanyakan isi substansi juga boleh, mempermasalahkan masalah formil juga boleh ya nanti kita hadapi, kita jelaskan," kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024.
Seharusnya UU DKJ diselesaikan 2 tahun setelah UU IKN disahkan, atau pada 15 Februari 2024. Tito menegaskan pemerintah siap untuk menghadapi jika ada gugatan terhadap UU DKJ.
"Yang penting saya kira niat baiknya sebagai konsekuensi adanya UU IKN yang sudah disepakati oleh DPR, pemerintah, DPD disahkan 2022 yang lalu, artinya ibu kota akan pindah ke sana maka otomatis status Jakarta mau diapain?” jelasnya.
“Enggak mungkin juga ibu kota kan, maka revisi UU DKJ harus dilaksanakan, seperti apa DKJ? Sudah ada konsepnya nanti dibahas dengan DPR dengan DPD, begitu disepakati kalau nanti ada yang mempermasalahkan masalah formilnya ya enggak apa-apa, kita akan tanggapi juga," kata Tito.
Diketahui, Baleg DPR menargetkan pengesahan RUU DKJ menjadi UU pada 4 April 2024. Tito memastikan pembahasan RUU DKJ melibatkan seluruh pihak, termasuk warga Jakarta.
"Draft RUU ini sebagian dari kami kemarin baru kami serahkan pada DPR, kemudian melakukan juga mendapat masukan dari berbagai stakeholder. Badan musyawarah Betawi, tokoh-tokoh masyarakat Betawi, pengusaha, asosiasi-asosiasi semua diundang. Di tingkat pemerintah ada, di tingkat DPR ada. Kalau masih ada yang kurang nanti dari tim panja bisa mengundang," jelas mantan Kapolri tersebut.