DPR Sebut Konsep Aglomerasi dalam RUU DKJ Berasal dari Pemekaran Papua
- ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Jakarta – Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan bahwa konsep aglomerasi dalam Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) bersumber dari pemekaran Papua. Doli menekankan, konsep aglomerasi murni diambil dari pengalaman pemekaran provinsi yang ada di Papua.
"Itu konsep murni diambil dari yang sudah berjalan di Papua,” kata Doli, Selasa, 12 Maret 2024.
Lebih jauh Doli menjelaskan, konsep aglomerasi dalam RUU DKJ belajar dari pemekaran Papua yang dimekarkan menjadi enam provinsi.
Kemudian konsep tersebut dibuat semacam dewan pengarah atau bersifat administratif yang langsung melaporkan ke presiden.
“Jadi dewan pengarah bukan jadi atasannya gubernur, bukan atasannya bupati dan wali kota. Sifatnya administratif melaporkan ke presiden," kata Doli.
Karena itu, Doli menegaskan bila RUU DKJ disahkan nantinya yang akan menjadi atasan ketika ada yang memipin Jakarta bukan lagi gubernur melainkan presiden langsung.
"Dibuat semacam dewan pengarah atau apa gitu yang dia sifatnya administratif aja melaporkan ke presiden," imbuhnya.