DPR Sebut Konsep Aglomerasi dalam RUU DKJ Berasal dari Pemekaran Papua

Pengunjung bersantai di taman Monumen Nasional (Monas), Jakarta. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Jakarta – Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan bahwa konsep aglomerasi dalam Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) bersumber dari pemekaran Papua. Doli menekankan, konsep aglomerasi murni diambil dari pengalaman pemekaran provinsi yang ada di Papua.

UMP Jakarta 2025 Bakal Diumumkan Setelah Pilkada

"Itu konsep murni diambil dari yang sudah berjalan di Papua,” kata Doli, Selasa, 12 Maret 2024.

Ahmad Doli Kurnia

Photo :
  • DPR RI
Prabowo dan Wakil PM Inggris Diskusi Soal Program Makan Bergizi Gratis Bagi Anak-anak

Lebih jauh Doli menjelaskan, konsep aglomerasi dalam RUU DKJ belajar dari pemekaran Papua yang dimekarkan menjadi enam provinsi. 

Kemudian konsep tersebut dibuat semacam dewan pengarah atau bersifat administratif yang langsung melaporkan ke presiden

Wakil Mendagri: Sistem Politik atau Sistem Pemilu Indonesia Boros

“Jadi dewan pengarah bukan jadi atasannya gubernur, bukan atasannya bupati dan wali kota. Sifatnya administratif melaporkan ke presiden," kata Doli.

Kondisi Ibu Kota Jakarta saat PPKM. (Foto ilustrasi).

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Karena itu, Doli menegaskan bila RUU DKJ disahkan nantinya yang akan menjadi atasan ketika ada yang memipin Jakarta bukan lagi gubernur melainkan presiden langsung.

"Dibuat semacam dewan pengarah atau apa gitu yang dia sifatnya administratif aja melaporkan ke presiden," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya