Prabowo-Gibran Menang Telak Hasil Rekapitulasi Sumatera Selatan, Saksi 1 dan 3 Tolak Tanda Tangan

Ketua KPU Hasyim Asyari pimpin rapat pleno bareng tiga timses capres cawapres.
Sumber :
  • istimewa

Jakarta – Rekapitulasi suara nasional di tingkat provinsi untuk Pemilu 2024, terus dilakukan dan beberapa sudah rampung. Termasuk di Provinsi Sumatera Selatan. Hasilnya juga telah masuk ke Komisi Pemilihan Umum atau KPU, saat proses rekapitulasinya dibuka pada rapat pleno KPU dan Bawaslu.

Prabowo soal Pilkada 2024: Menang Jangan Euforia, Kalau Kalah Dukung yang Menang

Rapat tersebut digelar di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol Jakarta, Senin 11 Maret 2024. Rapat tersebut juga turut dihadiri oleh saksi pasangan calon hingga partai politik.

Berdasarkan rekapitulasi KPU di Sumatera Selatan, pasangan nomor urut 2, Prabowo SubiantoGibran Rakabuming Raka, menang telak dari kedua pasangan capres-cawapres lainnya. Prabowo-Gibran mendulang 3.649.651 suara.

Lalu Iqbal-Dinda Dapat Pesan Haru dari Prabowo usai Peroleh Suara Terbanyak di Pilgub NTB

Sementara untuk pasangan nomor urut 1, Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar, mendapatkan suara sebanyak 997.299. Sedangkan pasangan nomor urut 3, Ganjar Pranowo – Mahfud MD mendapatkan 606.681 suara.

“Demikian tadi pembacaan rekapitulasi PPWP untuk Sumsel, bisa kita terima dah sahkan?,” ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari kepada wartawan, Senin 11 Maret 2024.

Pramono-Rano Unggul di Quick Count, Kris Tjantra: Pilkada Sudah Selesai, Mari Bangun Jakarta Lebih Baik

“Bismillah, sah”, lanjutnya.

Saksi 1 dan 3 Tolak Tanda Tangan

Namun begitu, ketika hasil rekapitulasi telah disahkan justru sempat diwarnai dengan sedikit gangguan. Pasalnya, saksi dari pasangan calon nomor urut 1 dan 3 enggan menandatangani formulir rekapitulasi. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya, pada saat membacakan kejadian khusus di rekapitulasi provinsi.

Andika menjelaskan bahwa saksi dari paslon nomor urut 1 tidak membubuhkan tanda tangannya untuk berita acara dan formulir D Hasil Plano. Sebab, saksi menganggap bahwa pencalonan Gibran sebagai cawapres merupakan hal yang tidak sah.

“Bahwa paslon nomor urut 2 melanggar batas usia cawapres serta terdapat dugaan intervensi terhadap putusan MK Nomor 90/2023 yang dibuktikan dengan uraian dissenting opinion hakim MK dan putusan MKMK yang nyatakan Ketua MK melanggar kode etik,” kata Andika.

Selain itu, keberatan dari paslon 3, disebutkan Andika karena mereka menganggap Pilpres 2024 telah mencederai sistem demokrasi yang telah dibangun selama ini. 

“Keberatan terhadap seluruh proses pemilu akibat rekayasa hukum, keterlibatan aparat, penyalahgunaan bansos (bantuan sosial), intimidasi, money politic, yang menjadikan pemilu tidak demokratis,” kata dia.

Bahkan, saksi paslon nomor urut 1 juga sempat melaporkaan karena merasa keberatan dalam pemungutan suara itu. Kendati ada laporan tersebut, Bawaslu menolaknya.

“Untuk pelanggaran itu tidak terpenuhi syarat formil dan materilnya waktu laporan tindak lanjutnya,” ujar perwakilan Bawaslu Sumsel.

Berikut ini rincian perolehan suara pilpres di Sumatera Selatan:

1. Paslon 01 Anies - Muhaimin: 997.299
2. Paslon 02 Prabowo - Gibran: 3.649.651
3. Paslon 03 Ganjar - Mahfud: 606.681

Jumlah suara sah: 5.253.631
Suara Tidak Sah: 182.496
Total suara sah + tidak sah: 5.436.127
Jumlah pengguna hak pilih: 5.436.127

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya