Bawaslu Jaksel Ungkap Tak Ada Bukti Kuat soal Laporan Dugaan Politik Uang 2 Caleg Demokrat

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jakarta Selatan, Andi Maulana
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI kota Jakarta Selatan mengatakan, tidak ada bukti yang kuat terkait dengan dugaan money politic atau politik uang yang dilakukan oleh dua caleg DPR RI dari partai Demokrat Dapil Jakarta Selatan.

Komjen Setyo Budiyanto Terpilih jadi Ketua KPK, Yudi Purnomo: Ada Tugas Berat Memulihkan Kepercayaan Publik

Adapun dua orang caleg DPR RI itu yakni Melani Leimena Suharli berasal dari caleg DPR RI dari dapil DKI Jakarta 2 dan caleg DPRD DKI Jakarta dari dapil DKI Jakarta 7 Ali Muhammad Johan.

Ilustrasi politik uang.

Photo :
DPR Telah Pilih Lima Dewas KPK Periode 2024-2029, Tumpak Hatorangan: Mudah-mudahan Lebih Baik

Bawaslu kota Jakarta Selatan telah melakukan serangkaian pemeriksaan, namun terbukti tidak ada bukti yang kuat terhadap dua caleg itu.

"Hasilnya belum cukup bukti dari hasil penyelidikan petugas terkait. Bawaslu Jakarta Selatan sudah memanggil pihak-pihak terkait," ujar Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jakarta Selatan, Andi Maulana di kantornya, Senin 11 Maret 2024.

Profil 5 Dewas KPK Periode 2024-2029, Ada Eks Jenderal Polisi hingga Mertua Komika Kiky Saputri

Kemudian, ketika mengusut dugaan politik uang ini, kata Andi, Bawaslu Jakarta Selatan turut melibatkan Jaksa dan polisi.

Ia mengungkapkan, pelapor tidak dapat menunjukkan bukti bahwa telah terjadi politik uang.

"Kita simpulkan tahap dua pembahasan, Bawaslu Jaksel, bersama Jaksa, dan polisi punya pendapat. Karena belum ditemukan bukti cukup dan tidak memenuhi unsur pidana, maka tidak ditemukan pelanggaran itu, pelapor dan saksi pun tidak menyajikan alat bukti," ungkap dia.

Ilustrasi stop politik uang

Photo :
  • vstory

Ia menjelaskan, pihaknya akan melaporkan hasil pemeriksaannya kepada Bawaslu tingkat provinsi dan pusat.

"Setelah ini kami akan sampaikan hasilnya kepada Bawaslu DKI dan Bawaslu RI bahwa hal ini tidak cukup bukti," ucap Andi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya