Polisi Makassar Tetapkan Caleg DPR RI Tersangka Politik Uang yang Berdalih Sedekah

Ilustrasi tersangka kasus kejahatan diborgol
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Makassar - Tim penyidik Polrestabes Makassar yang menjadi bagian dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menetapkan seorang calon anggota badan legislatif (caleg) DPR RI berinisial SDP (60) menjadi tersangka atas dugaan politik uang pada masa tahapan kampanye Pemilu 2024 di Makassar, Sulawesi Selatan.

Soal Dugaan Mafia Judol jadi Bagian Timses, Pramono-Rano Dilaporkan ke Bawaslu

"Saat ini statusnya sudah tersangka, nanti hari Rabu (13 Maret) mungkin kita lakukan tahap satu, lalu kita kirim berkas ke Kejaksaan," ujar tim penyidik sentra Gakkumdu Polrestabes Makassar Komisaris Polisi Devi Sujana kepada wartawan di Makassar, Minggu, 11 Maret 2024.

Penetapan status tersangka tersebut dengan nomor: SP-Tap/01/III/RES 1.24/2024/Reskrim ter tanggal 8 Maret 2024 sehubungan terjadinya dugaan tindak pidana pelanggaran politik uang di Jalan Penghibur, Anjungan Pantai Losari, pada 3 Februari 2024.

Soal Penetapan Tersangka Tom Lembong, Pakar Hukum sebut Kejagung Dikriminatif

Ilustrasi Pemilu.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Bahwa setiap pelaksana, peserta, petugas dan atau, tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud pasal 521 atau pasal 523 ayat (1) Jo pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Sarapan Bareng Ahmad Luthfi, Jokowi: Calon Pemimpin Harus Mampu Yakinkan Rakyat

"Ada laporan dari masyarakat, kemudian temuan Bawaslu sendiri, limpahan juga dari Bawaslu Provinsi, kemudian ada lima dari Bawaslu Pusat. Jadi, sebenarnya ada empat pelapor untuk perkara ini. TKP-nya di Pantai Losari. Barang buktinya berupa potongan video, uang dan saksi-saksi yang ada di TKP," katanya.

Kepala Satuan Reskrim Polrestabes ini menyebut, ada beberapa saksi yang sudah diperiksa dan berada di tempat kejadian perkara (TKP) serta ada ahli pidana.

"Saksi kita ada enam orang di TKP, kemudian ada ahli pidana dan ahli pidana. Kalau di Gakkum di Kota Makassar itu hanya satu," katanya menjelaskan.

ilustrasi Bawaslu sosialisasi tolak politik uang

Photo :
  • ANTARA FOTO/Agus Bebeng

Koordinator Sentra Gakkumdu Makassar Rahmat Sukarno telah menyerahkan berkas perkara ke pihak kepolisian untuk dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Makassar untuk diproses. Mengenai hasilnya masih menunggu keputusan.

"Kita lihat dulu hasilnya bagaimana, dan kita belum bisa pastikan. Untuk kepolisian masih melakukan proses penyelidikan, tinggal ditunggu pelimpahan berkasnya di kejaksaan," kata Anggota Bawaslu Makassar ini.

SDP diduga membagi-bagikan uang kepada pengunjung di Pantai Losari Makassar pada Sabtu malam, 3 Februari,  dengan dalih hanya bersedekah. Aksinya pun direkam video lalu viral di media sosial di saat bersamaan sedang berlangsung tahapan kampanye Pemilu 2024. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya