Gerindra Usul Ambang Batas Parlemen Dinaikkan
- VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham
Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra, Ahmad Muzani menginginkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) yang saat ini di angka 4 persen untuk dinaikkan. Meski begitu, pihaknya masih melakukan kajian terhadap ambang batas parlemen tersebut.
Hal itu dikatakan Muzani menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta ambang batas parlemen 4 persen segera diubah sebelum Pemilu selanjutnya pada 2029 nanti.Â
"Threshold itu sekarang kan 4 persen, apakah mau dinaikin atau tidak ya nanti kami kaji, kalau menurut kami sebaiknya dinaikkan," kata Muzani kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat, 8 Maret 2024.Â
Muzani menilai, perlu penyederhanaan partai politik di Parlemen. Salah satu cara yang bisa dilakukan yaitu melalui ambang batas parlemen. "Kajian kami mengatakan bahwa penyederhanaan parpol tetap diperlukan, karena itu cara atau pintu yang dianggap paling tepat ya threshold," ujarnya.
Meski begitu, Muzani belum dapat menentukan berapa besaran ambang batas parlemen yang ideal untuk Pemilu 2029. Menurut dia, keputusan mengenai ambang batas parlemen itu harus dibicarakan lebih lanjut dengan seluruh partai politik (parpol).
"Nanti kita duduk bersama berapa persen yang pas untuk dinaikkan parpol. Supaya, karena kalau rendah maka partai akan semakin banyak dan seterusnya," ujar Muzani.
Seperti diketahui, MK sebelumnya memutuskan ketentuan parliamentary threshold 4 persen suara sah nasional yang diatur UU 7 Tahun 2017 tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat. MK lantas memerintahkan agar ambang batas DPR RI tersebut diubah sebelum pelaksanaan Pemilu 2029.
Hal ini disampaikan MK dalam putusan perkara 116/PUU-XXI/2023, yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Sidang diketahui dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.
Meski begitu, dalam pertimbangannya, MK menyatakan ketentuan Pasal 414 ayat (1) dalam UU 7 tahun 2017, yang mengatur ambang batas parlemen 4 persen masih konstitusional untuk diberlakukan pada hasil Pemilu 2024. Namun, ambang batas parlemen ini tidak bisa lagi berlaku pada Pemilu 2029.
"Sebagai konsekuensi yuridisnya, norma Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 haruslah dinyatakan konstitusional bersyarat (conditionally constitusional) sepanjang masih tetap diberlakukan untuk hasil Pemilu DPR 2024 dan tidak diberlakukan untuk hasil Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya kecuali setelah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen dan besaran angka atau persentase ambang batas parlemen," kata majelis MK dalam pertimbangan putusannya, Kamis, 29 Februari 2024.