Nasdem Kantongi 3 Nama Potensial Cagub Jakarta, Anies Baswedan Termasuk?

Warga DKI Jakarta Lakukan Pemungutan Suara Pilkada (foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi Partai Nasdem, Taufik Basari atau yang akrab disapa Tobas mengatakan partainya sudah mengantongi tiga nama potensial untuk diusung sebagai calon gubernur (cagub) DKI Jakarta pada Pilkada 2024 mendatang.

Kritik Politisi Nasdem ke Program Makan Bergizi Gratis: Banyak Oknum Goreng Ini jadi Gak Jelas

Hal itu disampaikan Tobas merespons pertanyaan awak media soal adakah kemungkinan Partai Nasdem mengusung Anies Baswedan sebagai cagub DKI Jakarta pada Pilkada 2024. 

"Sejauh ini Partai Nasdem sudah menyampaikan beberapa usulan nama ya. Tentu akan kita lemparkan kepada publik untuk kemudian didiskusikan," kata Tobas kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 7 Maret 2024.

Pramono Tugaskan Tim Transisi Minta Masukan ke Sutiyoso hingga Jokowi, Ahok dan Anies

Bendahara Umum Partai Nasdem, Ahmad Sahroni

Photo :
  • DPR RI

Tobas menyebut, dari tiga nama yang dimaksud salah satunya merupakan Bendahara Umum Partai Nasdem, Ahmad Sahroni.

Tom Lembong Tulis Surat Buat Anies Baswedan usai Dijenguk, Ini Isinya

"Ada Sahroni misalnya, lain, ada Wibi Andrianto, ada Okky Asokawati, ada nama-nama lain yang juga kita lemparkan ke publik. Tapi ini masih berupa wacana ya, kita akan menunggu tahapan-tahapan berikutnya," ungkapnya. 

Seperti diketahui, Partai Nasdem bersama dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengusung Anies Baswedan sebagai calon presiden (capres) untuk maju pada Pilpres 2024. Anies maju bersama dengan Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat, 17 Januari 2025

Terpopuler: Bukan Libur tapi Pembelajaran Selama Ramadhan, Pergub DKI Kalau ASN Boleh Poligami

Pemerintah Provinsi Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait aparatur sipil negara (ASN) boleh poligami, sehingga menjadi artikel disorot sepanjang Jumat.

img_title
VIVA.co.id
18 Januari 2025