Soal Kursi Pimpinan DPR, Gerindra Tegaskan Sesuai UU MD3
- VIVA/Andrew Tito
Jakarta - Partai Gerindra menegaskan sikapnya untuk tidak mewacanakan revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).
Penegasan itu disampaikan Sekjen DPP Partai Gerindra Ahmad Muzani saat dikonfirmasi awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 7 Maret 2024.
“Sampai hari ini Gerindra tidak mewacanakan untuk mengubah UU MD3 lewat tatib apapun yang menyangkut hal itu,” kata Muzani.
Muzani menekankan bahwa pihaknya menilai revisi UU MD3 belum dibutuhkan, mengingat situasi politik saat masih masih belum memungkinan. Dia pun berharap politik di Tanah Air tetap stabil.
“Untuk apa, untuk menimbulkan stabilitas politik supaya kita tenang. Kita tetap guyub,” kata Muzani,
Wakil Ketua MPR RI ini menambahkan, walau bagaimana pun juga Pemilu 2024 berlangsung dengan riuh rendah. Sehingga, setelah selesai, maka semua komponen bangsa seharusnya memperjuangkan masa depan rakyat bangsa Indonesia.
Lagipula, kata Muzani, soal komposisi pimpinan DPR RI sudah diatur dengan cukup baik dalam UU MD3.
“UU MD3 menegaskan bahwa ketua DPR dijabat oleh partai politik peserta pemilu yang diikuti oleh jenjang berdasarkan urut kacang. Kan gitu. Ya sudah itu saja diikuti,” imbuhnya.