PDIP Sebut Ganjar Langsung Kena 'Setrum' Usai Usulkan Hak Angket Kecurangan Pemilu

Sekjen PDIP sekaigus Sekretaris TPN Ganjar-Mahfud Hasto Kristiyanto
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjungan (PDIP), Hasto Kristiyanto mengaitkan usulan calon presiden nomor urut tiga, Ganjar Pranowo mengenai hak angket dengan laporan dugaan gratifikasi di KPK. Menurutnya, Ganjar langsung kena setrum setelah usulan hak angket itu meluas.

Bahlil Turun Gunung Kampanye demi Menangkan Luthfi-Yasin di Jateng

Hasto mengatakan itu saat menghadiri diskusi bertajuk Election Talk 04 oleh Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia, Kamis, 7 Maret 2024.

"Ya kita lihat bagaimana reaksinya, aksi reaksinya, baru Pak Ganjar mengusulkan hak angket langsung disetrum, ada yang melaporkan (dugaan gratifikasi ke) KPK," kata Hasto.

Wakil Mendagri: Sistem Politik atau Sistem Pemilu Indonesia Boros

Ganjar Pranowo saat nyoblos Pemilu 2024

Photo :
  • Foto AP/Wenes Furqon

Di sisi lain, Ganjar Pranowo sudah membantah tuduhan Indonesia Police Watch (IPW) atas dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap berupa cashback dari perusahaan asuransi.

Anies dan Anak Abah Berlabuh Dukung Pramono-Rano, Hasto PDIP: Arus Balik Perlawanan

"Saya tidak pernah menerima pemberian atau gratifikasi dari yang dia tuduhkan," ujar Ganjar yang juga mantan Gubernur Jawa Tengah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Duduk Perkara Dugaan Gratifikasi Ganjar

Duduk perkara gratifikasi ini berawal dari laporan IPW kepada KPK atas dugaan gratifikasi yang diduga melibatkan jajaran direksi Bank Jateng dan pejabat di Jawa Tengah. Laporan tersebut dilaporkan IPW ke KPK pada Selasa 5 Maret 2024.

"IPW melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap yang diterima oleh direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi yang memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng. Jadi, istilahnya ada cashback," ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Selasa 5 Maret.

Dia menyampaikan dugaan korupsi ini berupa pemberian cashback. Adapun cashback dalam kasus itu berjumlah 16 persen total nilai premi.

Ia menyebut cashback 16 persen itu kemudian dibagi rata aliran dananya ke dalam tiga pihak mulai dari pihak Bank Jateng hingga salah satu pejabat tinggi di Jawa Tengah.

Sugeng menyebut jumlah 5,5% itu diduga diberikan kepada Ganjar karena saat itu masih jabat sebagai Gubernur Jawa Tengah.

"Yang 5,5% diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng diduga adalah kepala daerah Jawa Tengah dengan inisial GP," tutur Sugeng.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya