Bawaslu Sumut Banyak Terima Laporan Pergeseran Suara Tahapan Rekapitulasi

Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data Informasi Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu.(B.S.Putra/VIVA)
Sumber :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Sumatera UtaraDalam tahapan rekapitulasi perhitungan suara pada Pemilu 2024. Bawaslu Sumatera Utara bersama jajarannya banyak menerima laporan pergeseran suara antar peserta pemilu dalam satu partai dan suara antar partai.

Tim Hukum Edy-Hasan Laporkan Rektor USU Prof Muryanto ke Bawaslu soal Dugaan Dukung Bobby Nasution

Hal itu diungkapkan oleh Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data Informasi Bawaslu Sumatera Utara, Saut Boangmanalu disela-sela acara diskusi, 'Konsolidasi Media Dalam Rangka Penguatan Pemberitaan Hasil Pemilu 2024 dan Pengawasan Tahapan Pemilu Serentak 2024 di Provinsi Sumatera Utara'. 

Saut mengungkapkan, laporan banyak diterima terkait dengan rekapitulasi, baik di tingkat Kecamatan hingga rekapitulasi di tingkat Kabupaten/Kota.

Ratusan TPS Rawan Membayangi Pilkada Manggarai, Termasuk Masalah Akses Internet dan Listrik

"Laporan banyak sekali ya, mulai rekapitulasi dari tingkat Kecamatan, banyak sekali. Bawaslu menggunakan pintu pelapor dan pintu keberatan," kata Saut di Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan pada Kamis, 7 Maret 2024.

 

Tim Pramono-Rano Siapkan Saksi Berlapis Awasi Hari Pencoblosan 27 November 2024

Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data Informasi Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu.(B.S.Putra/VIVA)

Photo :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Menurut dia, laporan diterima melalui pintu laporan dan pintu keberatan diselesaikan dalam jenjang di tingkat rekapitulasi. Sehingga, dilakukan penanganan laporan sesuai peraturan dan perundang-undangan.

"Contohnya, kalau keberatan saksi atau calon tidak ada saksi. Bisa disampaikan ke Bawaslu, ada dua cara, pertama pelapor sesuai dengan penanganan pelanggarannya dan penanganan pelanggaran cepat. Banyak laporan kita terima, tapi kita selesaikan sesuai dengan tingkatannya," ucap Saut.

Saut menjelaskan dalam laporan yang diterima, terdapat banyak laporan terkait dengan pergeseran suara. Tapi menjadi alat bukti disampaikan hasil Sirekap aplikasi dimiliki KPU. Namun, hal itu tidak dapat diproses.

"Dalam Peraturan Bawaslu, Sirekap tidak bisa dasar. Sehingga, setiap laporan dan disampaikan keberatan berdasarkan Sirekap tidak bisa kami tindaklanjuti," jelas Saut.

Saut mengungkapkan, bahwa Bawaslu tidak mengakui Sirekap ini untuk dijadikan sebagai acuan. Namun, kata dia, yang diakui adalah C1 Hasil sehingga selain C1 tidak bisa menjadi alat bukti dan tidak diakui sesuai peraturan perundang-undangan.

"Mau hasil survei, hasil suaranya 5.000, kenyataan 200 suara, tidak bisa jadi dasar. Kami anggap tidak bisa menjadi objek sengketa," kata dia.

Kata Saut, pihaknya tidak bisa berasumsi secara langsung apakah itu pencurian atau tidak. Menurut dia, Bawaslu banyak terima laporan itu pergeseran suara antar calon dalam satu partai dan ada penggeseran suara antar partai.

Usai menerima laporan, Saut mengatakan pihaknya saat ini sedang mempelajari laporan-laporan tersebut untuk mengetahui apakah terpenuhinya alat bukti dan barang buktinya serta memenuhi syarat. Kemudian, akan ditindaklanjuti dari tingkat kecamatan sudah berkerja. 

"Pemeriksaan dan langsung melakukan koreksi. Setelah dicek, ada alasannya salah input, ada kelihatan. Kita langsung koreksi di tingkat kecamatan, Kabupaten/Kota dan kita langsung selesaikan. Sekarang akan diselesaikan di tingkat provinsi. Itu banyak dilakukan koreksi," kata Saut.

Saut mengatakan, pihak Bawaslu tengah melakukan tabulasi laporan diterima terkait proses atau tahapan rekapitulasi pada Pemilu 2024 ini, baik laporan pergeseran suara hingga pelanggaran lainnya dalam proses rekapitulasi tersebut.

"Bawaslu Sumut belum merinci semuanya potensi pelanggaran, seminggu setelah rekapitulasi bisa kita umumkan. Saya harus berkoordinasi dengan Divisi Penanganan Pelanggaran soal data-data," tutur Saut.

Bawaslu Sumatera Utara mencatat, ada dua daerah masih melakukan rekapitulasi perhitungan suara tingkat Kabupaten/Kota, yakni Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang. Saat ini, dilakukan pengawasan proses rekapitulasi tersebut.

"Pengawasan melekat dalam rekapitulasi, baik tingkat Kabupaten/Kota maupun Provinsi, sisanya di Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang masih berproses rekapitulasi," pungkasnya.

Kepala Divisi Penindakan Komisioner Bawaslu Kabupaten Tangerang, Ulumudin

Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Tangerang Tegur KPU Soal Penertiban Alat Peraga Kampanye

Teguran yang dilakukan secara general baru satu, terkait dengan lokasi di 16 kecamatan.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024