Ganjar Dilaporkan Dugaan Gratifikasi, Komisi III DPR Minta KPK Profesional

Wakil Ketua Umum Gerindta sekaligus Waka Komisi III DPR RI, Habiburokhman
Sumber :
  • DPR RI

Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengaku pihaknya tidak mempermasalahkan jika ada kelompok masyarakat melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo ke KPK.

Kunjungi Banten, Komisi II DPR Soroti Netralitas Kepolisian dan Kades

Yang terpenting, ditekankan Habiburokhman, KPK harus bekerja secara profesional sehingga tidak ada dugaan dan kesan politisasi atau kriminalisasi.

"Silakan masyarakat bikin laporan, cuma masyarakat berikan kepercayaan, supaya KPK benar-benar memeriksanya secara profesional," kata Habiburokhman dikonfirmasi Kamis, 7 Maret 2024. 

Sidak Rutan Salemba Jakpus, DPR: Ada Laporan Beberapa CCTV Tak Aktif

Ketua DPP Gerindra dan Anggota Komisi III DPR, Habiburokhman.

Photo :
  • VIVA.co.id/Zahrul Darmawan

Menurut Habiburokhman, DPR tidak bisa melarang masyarakat untuk melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan seseorang. Hanya saja, kata Politikus Gerindra itu, bolanya sekarang berada di KPK untuk menindaklanjuti laporan tersebut secara transparan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

KPK Ingatkan Raffi Ahmad

"Makanya KPK-nya harus berhati-hati toh kita kan nggak bisa mencegah masyarakat membuat laporan terhadap siapa pun, jadi, silakan itu hak warga negara, tetapi KPK mesti hati-hati, jangan sampai kesan politisasi," ujarnya.

Apalagi, kata Habiburokhman, Ganjar Pranowo saat ini termasuk salah satu tokoh politik yang juga menjadi kontestan Pilpres 2024.

"KPK mesti juga berhati-hati dalam merespon semua laporan mesti berdasarkan bukti-bukti, saksi-saksi yang lengkap karena kan Pak Ganjar adalah salah satu tokoh politik saat ini, jangan sampai laporan tersebut dikait-kaitkan dengan hal-hal politik apalagi misalnya di tuding ada upaya untuk mengkriminalisasi Ganjar," kata Habiburokhman.

Sebelumnya, IPW melaporkan Ganjar ke KPK bersama seorang lainnya, yakni Direktur Utama BPD Jateng periode 2014-2023 berinisial S ke KPK.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, laporan itu atas dugaan penerimaan cashback dari perusahaan asuransi. Nilai dugaan gratifikasi atau suap itu mencapai lebih dari Rp 100 miliar.

"IPW melaporkan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan atau suap penerimaan cashback beberapa perusahaan asuransi kepada Dirut Bank Jateng (inisial S) dan juga pemegang saham kendali Bank Jateng Ganjar Pranowo (GP) diperkirakan terjadi sejak 2014 sampai dengan 2023," ujarnya.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso

Photo :
  • VIVA/Edwin Firdaus

Sugeng menuturkan, perusahaan asuransi itu memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng yang dipahami sebagai cashback.

Adapun Bank Jateng mengendalikan cashback dari perusahaan asuransi sebesar 16 persen dari nilai premi. Nilai 16 persen tersebut kemudian diduga dialokasikan ke tiga pihak.

"Lima persen untuk operasional Bank Jateng, baik pusat maupun daerah, 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri atas pemerintah daerah atau kepala-kepala daerah, yang 5,5 persen diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng yang diduga adalah Kepala Daerah Jawa Tengah dengan inisial GP," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya