JK: Hak Angket untuk Menyelidiki Pemerintah, Jangan Ragu

Jusuf Kalla di Jakarta Selatan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta – Wakil Presiden RI ke-10 dan 12 Jusuf Kalla (JK) mengatakan bahwa hak angket itu memang bukan untuk memakzulkan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). Hal itu dikatakan JK sekaligus untuk mengamini terkait dengan pernyataan Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Aria Bima.

Momen Prabowo Minta Para Jenderal Nyanyi di Acara Deklarasi GSN

Menurut JK, hak angket itu tidak memiliki tempat yang pasti. Maka itu, hak angket diajukan hanya untuk menyelidiki pemerintah.

"Oiya memang hak angket itu tidak bertempat, hak angket itu bertanya menyelidiki ke pemerintah. Kalau soal pemilu itu ke MK," ujar JK di Gedung Cyber 2 Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu, 6 Maret 2024.

Sesuai Arahan Megawati, PDIP Dorong Riset dan Aplikasi Tanaman Herbal untuk Pengobatan Kanker

Wakil Presiden RI ke-10 dan 12, Jusuf Kalla alias JK di kediamannya, Jakarta Selatan.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Maka dari itu, JK mengatakan tidak usah ragu terkait dengan rencana hak angket ini. Sebab, kini sudah banyak partai politik yang mengajukan usulan itu ke Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa kemarin, 5 Maret 2024.

DPR Bakal Tetapkan Pimpinan Komisi XII Pekan Depan

"Nanti kita lihat prosesnya saja, jangan belum apa-apa sudah ragu," kata JK.

Sebelumnya diberitakan, Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Aria Bima menegaskan partainya mendukung hak angket diajukan ke DPR untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024. Ia menekankan bahwa hak angket itu bukan bertujuan untuk memakzulkan Presiden Joko Widodo.

Wakil Ketua Komisi VI DPR itu mengatakan, bahwa hak angket itu tidak ada kaitannya dengan membatalkan hasil Pilpres 2024.

"Jadi mungkin angket tidak ada kaitan dengan pembatalan pemilu, angket juga tidak ada kaitan dengan pemakzulan," kata Aria Bima di Kompleks Parlemen Senayan pada Selasa, 5 Maret 2024.

Kemudian, Aria Bima menjelaskan bahwa PDI Perjuangan hanya ingin mengetahui kebenaran terkait penyelenggaraan Pemilu. Salah satunya, kata dia, soal dugaan penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) untuk kepentingan elektoral pasangan calon presiden dan calon wakil presiden tertentu. 

"Kita hanya ingin tahu, benarkah bansos berdampak secara elektoral atau digunakan untuk kepentingan elektoral. Benarkah Depdagri ada perintah kepada Plt Gubernur, Plt Bupati, ke kepala desa untuk elektoral. Benarkah ada tekanan dari Kapolsek ke kepala desa, hanya itu. Dan pemerintah bisa menjawab dengan baik," jelas dia.

Disisi lain, Aria Bima mengatakan PDI Perjuangan masih terus melakukan kajian terkait usulan hak angket tersebut. Naskah akademis yang mendukung hal itu juga sudah disiapkan. "DPP PDIP saat ini melibatkan beberapa ahli untuk mengkaji. Dari tim akademisi juga ada, dari kalangan praktisi dan juga ada berbagai lintas sektoral. Ini sekarang baru dipersiapkan," katanya.

Ia menambahkan, PDI Perjuangan juga belum melakukan komunikasi dengan partai politik lain seperti PKS, PKB, dan Partai NasDem selaku partai politik pengusung pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pada Pemilu Presiden 2024.

“Sampai hari ini belum ada. Kita masih betul-betul mengkaji mana wilayah angket secara akademis. Jadi tentu tidak semua hal terkait dengan hal politis," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya