Nasdem Tunggu Hasil Resmi Rekapitulasi KPU Baru Bicara Hak Angket
- DPR RI
Jakarta – Fraksi Partai Nasdem DPR RI, memastikan pihaknya akan tetap menggulirkan hak angket terkait pelaksanaan Pemilu 2024. Ketua DPP Partai Nasdem, Sugeng Suparwoto mengatakan hak angket baru akan digulirkan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan secara resmi pemenang Pemilu 2024 pada 20 Maret nanti.
"Setelah 20 Maret, kami menghormati penghitungan KPU. Tolong digarisbawahi, tanpa PDIP, Nasdem akan mengambil jalan atau akan angket, per tanggal 21 Maret dengan bukti empirik secara hukum," kata Sugeng kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 6 Maret 2024.
Sugeng melanjutkan, syarat jumlah anggota yang mengajukan hak angket minimal adalah 25 orang dari berbagai fraksi. Dia pun dengan syarat tersebut, maka hak angket bisa digulirkan dengan partai Koalisi Perubahan saja. Koalisi Perubahan yang mengusung Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar terdiri dari Nasdem, PKS dan PKB.
"25 orang kan cukup, kami dengan PKS, kami dengan PKB saja sudah cukup," jelasnya.
Lebih lanjut, Sugeng meminta agar hak angket ini tidak dijadikan momok dan anggapan bahwa Koalisi Perubahan tak menerima kekalahan pasangan capres-cawapres yang mereka usung di Pilpres 2024.
"Angket ini adalah jalan politik. Jangan angket (dijadikan) sebuah momok seolah kita tidak menerima orang karena orang kalah," jelasnya.