Elite Nasdem Usul Ambang Batas DPR Naik jadi 7 Persen: Mohon Maaf, Kita Harus Realistis

Kompleks Gedung MPR DPR dan DPD
Sumber :
  • vivanews/Andry

Jakarta - Ketua DPP Partai Nasdem, Sugeng Suparwoto menginginkan agar angka ambang batas parlemen atau parliamentary threshold dinaikkan menjadi tujuh persen. Menurut dia, angka itu realistis.

Haris Rusly Moti: PPN 12 Persen Produk PDIP Sebagai Ruling Party

Sugeng mengatakan demikian untuk merespons instruksi Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta angka ambang batas parlemen 4 persen diubah sebelum Pemilu 2029.

"Kami malah justru, parliamentary threshold itu kalau bisa tujuh persen. Dari dulu kami memang ingin tujuh persen," kata Sugeng kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 5 Maret 2024.

Dugaan Kecurangan di Pilkada Jayawijaya Dilaporkan ke MK

Menurut Sugeng, ambang batas 7 persen itu perlu ditetapkan sehingga tidak semua pihak dengan mudah membentuk partai politik (parpol). Dia menilai, sembilan fraksi parpol yang kini ada di DPR sudah ideal.

Politikus Nasdem Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto

Photo :
  • DPR RI
Masa Reses DPR, Once Mekel Datangi Dapil Serap Aspirasi Soal KJP hingga Kartu Lansia

Dibandingkan mendirikan parpol, Sugeng menyarankan agar pihak-pihak lain yang memiliki ideologi serta gagasan serupa untuk bergabung menjadi satu.

"Supaya mohon maaf, kita harus realistis, tidak semua orang lantas bikin partai politik sedemikian rupa. Ya kalau memang kita seide, seideologi, seplatform, kenapa enggak jadi satu?" lanjut Sugeng.

"Kalau ditanya idealnya berapa, menurut saya sembilan partai saja, dengan berbagai ide, gagasan, cukup sembilan partai," ujar Sugeng.

MK sebelumnya memutuskan ambang batas DPR 4 persen mesti diubah pembuat UU sebelum Pemilu 2029. Menurut MK, ambang batas 4 persen yang diatur UU 7 tahun 2017 tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat.

Putusan MK itu terkait perkara 116/PUU-XXI/2023, yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Sidang putusan itu dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

Meski demikian, dalam pertimbangannya, MK menyatakan ambang batas parlemen 4 persen masih konstitusional diberlakukan untuk Pemilu 2024. Namun, ambang batas parlemen ini tidak bisa lagi berlaku pada Pemilu 2029.

"Sebagai konsekuensi yuridisnya, norma Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 haruslah dinyatakan konstitusional bersyarat (conditionally constitusional) sepanjang masih tetap diberlakukan untuk hasil Pemilu DPR 2024 dan tidak diberlakukan untuk hasil Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya kecuali setelah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen dan besaran angka atau persentase ambang batas parlemen," kata majelis MK dalam pertimbangan putusannya, Kamis, 29 Februari 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya