TPN Ganjar-Mahfud Pastikan Ajukan Gugatan Hasil Pilpres 2024 ke MK
- Ist
Jakarta - Tim Pemenangan Nasional, TPN Ganjar-Mahfud, memastikan akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atau MK, setelah Komisi Pemilihan Umum menyelesaikan rekapitulasi terutama hasil Pilpres 2024. Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke MK, akan diajukan usai KPU mengumumkan hasil rekapitulasi suara manual berjenjang pada Pemilu 2024.
“Paslon 03 pasti mengajukan PHPU ke MK, setelah perhitungan manual di KPU, saya juga hakul yaqin paslon 01 juga melalukan hal demikian," kata Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, saat jumpa pers di Media Center, Jalan Cemara Jakarta Pusat, dikutip Rabu, 6 Maret 2024.
Ia berharap agar PHPU nantinya dapat dijalankan MK dengan penuh integritas, serta tidak hanya fokus dengan perbedaan suara hasil di Pemilu 2024. Todung juga mendorong, MK mampu melihat secara holistik mulai dari pra pemilihan, saat pemilihan dan pasca pemilihan terkait proses Pemilu 2024 yang diyakininya penuh dengan kecurangan.
“Jadi tidak bisa kita melihat saat pencoblosan saja karena prosesnya itu lebih penting ketimbang perolehan suara, pelanggaran dan kecurangan atau kejahatan pemilu yang terjadi menjelang pencoblosan harus dipelototi oleh MK!," katanya.
Todung masih berharap saat gugatan ini dilayangkan dan disidangkan, MK bisa mengembalikan marwahnya sebagai penjaga konstitusi. Setelah sebelumnya sempat menjadi sorotan luas masyarakat.
“Kita tetap ingin MK punya wibawa dan dihormati tapi justru hilang padahal MK anak kandung reformasi. Maka penemuan MK kembali ke jati dirinya sangat penting karena MK akan menemui ujiannya lagi saat sengketa Pilpres," tuturnya.
Sebagai informasi, KPU akan menyampaikan hasil rekapitulasi Pemilu 2024 secara berjenjang pada 20 Maret 2024. Nantinya, para pihak yang keberatan dengan hasil tersebut memiliki waktu tiga hari untuk mendaftarkan PHPU ke MK pada jangka waktu 3 hari. Maka secara hitungan, sidang PHPU bakal digelar pada 24 Maret 2024.