TPN Curiga Laporan Dugaan Gratifikasi Ganjar ke KPK Bagian dari Politisasi

Pengacara senior yang juga Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis
Sumber :
  • TII

Jakarta – Calon presiden atau capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan penerimaan gratifikasi berupa cashback dari perusahaan asuransi. Adapun, pelaporan yang menyeret mantan Gubernur Jawa Tengah itu dilayangkan oleh Indonesia Police Watch (IPW).

Terpopuler: Siswi Kristen Sekolah di Madrasah Islam Dapat Bantuan, Rekam Jejak Ketua KPK Baru

Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, curiga bentuk pelaporan terhadap Ganjar bagian dari politisasi. Pasalnya, Ganjar merupakan yang pertama kali menyuarakan hak angket digulirkan ke DPR RI untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024.

"Boleh saja orang curiga bahwa ini ada politisasi di dalam kasus Ganjar yang dilaporkan ke KPK. Dasar kecurigaan itu bisa dipahami," ujar Todung kepada wartawan, di Jakarta Pusat, Rabu, 6 Maret 2024.

Komjen Setyo Budiyanto Terpilih jadi Ketua KPK, Yudi Purnomo: Ada Tugas Berat Memulihkan Kepercayaan Publik

Ganjar Pranowo, Debat Kelima Calon Presiden Pemilu 2024

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Todung mengaku belum mengetahui secara rinci pelaporan yang ditudingkan kepada Ganjar. Namun sebelumnya Ganjar sudah menepis tudingan yang dilaporkan IPW ke KPK tersebut.

DPR Telah Pilih Lima Dewas KPK Periode 2024-2029, Tumpak Hatorangan: Mudah-mudahan Lebih Baik

"Pak Ganjar sudah bicara dengan tegas bahwa dia menolak semua tuduhan itu, saya rasa itu sudah cukup sebagai jawabannya," katanya.

Namun, Todung menyebut jika memang pelaporan terhadap Ganjar bentuk dari upaya politisasi itu sangat bahaya.

"Tapi, politisasi itu bahaya dan tidak seharusnya dilakukan," pungkasnya.

Sebelumnya, Sebelumnya, IPW melaporkan Ganjar ke KPK bersama satu orang lain, yakni Direktur Utama BPD Jateng periode 2014 – 2023 berinisial S ke KPK.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan bahwa laporan itu atas dugaan penerimaan cashback dari perusahaan asuransi. Nilai dugaan gratifikasi atau suap itu mencapai lebih dari Rp 100 miliar.

"IPW melaporkan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan atau suap penerimaan cashback beberapa perusahaan asuransi kepada Dirut Bank Jateng (inisial S) dan juga pemegang saham kendali Bank Jateng Ganjar Pranowo (GP) diperkirakan terjadi sejak 2014 sampai dengan 2023," katanya.

Sugeng menjelaskan bahwa perusahaan asuransi itu memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng yang dipahami sebagai cashback.

Adapun Bank Jateng mengendalikan cashback dari perusahaan asuransi sebesar 16 persen dari nilai premi. Nilai 16 persen tersebut kemudian diduga dialokasikan ke tiga pihak.

"Lima persen untuk operasional Bank Jateng, baik pusat maupun daerah, 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri atas pemerintah daerah atau kepala-kepala daerah, yang 5,5 persen diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng yang diduga adalah Kepala Daerah Jawa Tengah dengan inisial GP," jelas dia.

Namun, Calon presiden (capres) nomor urut tiga Ganjar Pranowo membantah tuduhan Indonesia Police Watch (IPW) atas dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap berupa cashback dari perusahaan asuransi.

"Saya tidak pernah menerima pemberian atau gratifikasi dari yang dia tuduhkan," ujar Ganjar yang juga mantan Gubernur Jawa Tengah saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Selasa.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya