Menko Polhukam Pastikan Pemerintah Patuhi Putusan MK soal Penyelenggaraan Pilkada

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Hadi Tjahjanto (kiri) dan Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas (kanan) di Gedung MUI, Jakarta, Selasa, 5 Maret 2024.
Sumber :
  • ANTARA/Walda Marison

Jakarta - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto memastikan pemerintah mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang digelar sesuai jadwal yakni 27 November.

Antisipasi Kerusakan Surat Suara Saat Musim Hujan, Pj Tangerang Cek Gudang Logistik KPU

"Keputusan MK 27 November pemerintah patuh dengan putusan MK," kata Hadi saat ditemui di gedung MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 5 Maret 2024.

Hadi menjelaskan, pemerintah akan memastikan seluruh lembaga pemilu serta partai politik (parpol) untuk taat dan mengikuti mekanisme pilkada yang telah diatur MK.

RK: Pilgub Jakarta Sekarang Lebih Sejuk Walaupun Ada Dinamika Berkali-kali

Ilustrasi relawan pasang poster untuk Pilkada 2020

Photo :
  • ANTARA FOTO/Maulana Surya

Pemerintah juga akan memastikan kondusivitas masyarakat di seluruh daerah saat sebelum hingga pilkada.

Disanksi gegara Hasil Survei Pilgub Jakarta, Poltracking Sebut Persepi Tidak Adil

MK melarang jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak diubah sebagaimana tertuang dalam pertimbangan putusan perkara nomor 12/PUU-XXII/2024.

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyebut, Mahkamah perlu menegaskan mengenai jadwal yang telah ditetapkan dalam pasal 201 ayat (8).

UU Pilkada pasal tersebut menjelaskan, 'Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati, dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh wilayah negara kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024'.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia / MKRI

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

"Oleh karena itu, Pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal dimaksud secara konsisten," kata Daniel membacakan pertimbangan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (29/2).

Daniel mengungkapkan pilkada harus dilakukan sesuai jadwal untuk menghindari adanya tumpang tindih tahapan-tahapan krusial Pilkada Serentak 2024 dengan tahapan Pemilu 2024 yang belum selesai.

"Artinya, mengubah jadwal dimaksud akan dapat mengganggu dan mengancam konstitusionalitas penyelenggaraan pilkada serentak," ujarnya.

Pileg 2024 digelar pada 14 Februari 2024 dan hasilnya akan diketahui per 20 Maret 2024. Sedangkan Pilkada 2024 dalam UU dijadwalkan pemungutan suaranya pada 27 November 2024. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya