Ganjar Terseret Dugaan Gratifikasi, PDIP: Ini Gerakan Politik, Bukan Keadilan

Jubir TKN Prabowo-Gibran Mangapul Silalahi dan politikus PDIP Chico Hakim
Sumber :
  • YouTube tvOne

Jakarta - Politikus PDIP, Chico Hakim menilai terseretnya nama Ganjar Pranowo ke dalam dugaan gratifikasi yang melibatkan jajaran direksi Bank Jateng, serta pejabat di Jawa Tengah merupakan sebuah gerakan politik, bukan murni keadilan. 

PDIP Hargai Prabowo Setuju Capim dan Dewas KPK Pilihan Jokowi

Diketahui, Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan terkait dengan adanya dugaan gratifikasi yang diduga melibatkan jajaran direksi Bank Jateng dan pejabat di Jawa Tengah dan menyeret Ganjar Pranowo.

Chico mengatakan bahwa adanya laporan tersebut, seperti sebuah kebetulan dengan munculnya wacana hak angket yang didorong pertama kali oleh Ganjar.

Menangkan Risma-Gus Hans di Pilgub Jatim, Megawati Turun Langsung ke Surabaya

Ganjar Pranowo di rumah budayawan Butet Kartaredjasa

Photo :
  • VIVA.co.id/Cahyo Edi (Yogyakarta)

"Kami melihat ini suatu gerakan politik, ya bukan suatu murni gerakan yang menegakkan keadilan. Ini terlihat dalam tanda kutip, sangat kebetulan ketika pak Ganjar orang pertama yang melontarkan untuk menggulirkan hak angket, kemudian terjadilah laporan seperti ini," kata Chico saat dihubungi, Selasa, 5 Maret 2024.

Megawati Turun Gunung, Ultimatum Kader PDIP Menangkan Risma-Gus Hans di Jatim

Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud itu menegaskan bahwa saat ini dugaan kecurangan Pemilu 2024 banyak diperbincangkan oleh berbagai pihak. 

Maka itu, ia menilai adanya laporan tersebut merupakan suatu bentuk ketidaksukaan kepada Ganjar Pranowo. 

"Dan penilaian dari kami, ini dugaan kami ini adalah adanya ketidaksukaan dari berbagai pihak dengan kemudian mendorong untuk melakukan gerakan politik dengan melaporkan Bank Jateng dan kemudian berimbasnya suatu magnetifitas dengan pak Ganjar," kata Chico.

Padahal, kata dia, laporan tersebut bertolak belakang dengan fungsi IPW sendiri. Ia menyebut laporan yang dilayangkan IPW ke KPK seperti dipaksakan. 

"Ini suatu hal yang kami lihat dipaksakan, apalagi kalau kita lihat dari laman resmi IPW, fungsi-fungsinya dia beberkan disana. Kami tidak melihat ada fungsi melaporkan sesuatu yang tidak berhubungan dengan Polri ke KPK," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Indonesia Police Watch (IPW) telah melaporkan terkait dengan adanya dugaan gratifikasi yang diduga melibatkan jajaran direksi Bank Jateng dan pejabat di Jawa Tengah. Laporan tersebut dilaporkan IPW ke KPK pada Selasa 5 Maret 2024.

"IPW melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap yng diterima oleh direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi yang memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng. Jadi istilahnya ada cashback," ujar Sugeng kepada wartawan, Selasa 5 Maret.

Ia menjelaskan bahwa dugaan korupsi ini berupa memberikan sebuah cashback. Adapun cashback dalam kasus itu berjumlah 16 persen total nilai premi.

Kemudian, cashback 16 persen itu kemudian dibagi rata aliran dananya ke dalam tiga pihak mulai dari pihak Bank Jateng hingga salah satu pejabat tinggi di Jawa Tengah.

"Nah cashback itu dialokasikan 3 pihak. 5% untuk operasional Bank Jateng baik pusat maupun daerah, 5,5% untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah daerah atau kepala daerah," kata Sugeng.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso

Photo :
  • VIVA/Edwin Firdaus

Sugeng mengklaim bahwa jumlah 5,5% itu diduga diberikan kepada Ganjar Pranowo karena saat itu masih menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah.

"Yang 5,5% diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng diduga adalah kepala daerah Jawa Tengah dengan inisial GP," tutur Sugeng.

Sugeng menyebutkan bahwa praktik itu telah terjadi sejak tahun 2014 hingga 2023 tanpa dilaporkan ke penegak hukum. Besaran uang gratifikasi yang diduga diterima Ganjar mencapai lebih dari Rp 100 miliar.

"Itu diduga terjadi dari 2014 sampai 2023. Jumlahnya besar loh kalau dijumlahkan semua mungkin lebih dari 100 miliar untuk yang 5,5% tuh," ungkapnya.

Lebih jauh, Sugeng menyebut bahwa laporan dugaan gratifikasi itu sudah diterima lembaga antirasuah. Ia menyebut ada sebanyak dua pejabat yang dilaporkan ke KPK.

"Jadi pertama S mantan Dirut Bank Jateng 2014-2023 kemudian juga GP," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya