Bawaslu Tegaskan Tak Sekadar Beri Catatan Khusus jika Temukan Kejanggalan Rekapitulasi

Penghitungan Surat Suara Pemilu. (Foto Ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Lolly Suhenty mengatakan bahwa pada prinsipnya rekapitulasi merupakan proses menjaga kemurnian suara secara berjenjang agar tidak ada pihak yang merasa rugi.

KPU DKI Bakal Awasi Warga Non-KTP Jakarta agar Nggak Maksa Nyoblos

Oleh sebab itu, Lolly menyebut mekanisme koreksi terus dilakukan Bawaslu bila menemukan kejanggalan dalam proses rekapitulasi, bukan sekadar memberikan catatan khusus.

"Mekanisme koreksi itu saat temukan sesuatu yang janggal di situ, diselesaikan di situ, gitu. Nah, itu yang kami beri arahan ke jajaran kami di bawah bahwa mereka harus melakukan koreksi cepat di level tempat mereka menemukan dugaan tidak benar. Misalnya, dugaan kesalahan," kata Lolly di Gedung KPU RI, Jakarta, Senin, 4 Maret 2024.

KPU Jakarta: 572 TPS Berpotensi Rawan Banjir

Pekerja melipat surat suara pada Pemilu Presiden (Pilpres) 2024. (Foto ilustrasi).

Photo :
  • AP Photo/Tatan Syuflana

Sementara itu, Lolly menjelaskan bahwa pemberian catatan bukanlah bagian dari mekanisme koreksi.

KPU DKI: 14.794 Kotak Suara untuk Pilkada Jakarta Telah Didistribusi

"Catatan itu bukan mekanisme koreksi. Catatan itu bukan untuk mengkoreksi yang sudah ada. Catatan khusus itu hanya memberi clue (petunjuk) bahwa ada situasi khusus di sana, situasi begini, dampaknya seperti ini. Misalnya, harus dicermati, ya, kami cermati ulang," ujarnya.

Walaupun demikian, dia mengatakan bahwa dalam situasi tertentu bila prosesnya tidak bisa selesai di tingkat kecamatan atau kabupaten/kota, perlu ada catatan khusus untuk mencari solusi di tingkat atasnya. Misalnya, terkait dengan persoalan keamanan.

"Kalau ada situasi khusus, misalnya kalau soal keamanan yang tidak terjamin, lalu dia harus disampaikan ke atas, nah itu harus masuk catatan khusus. Maka, kami akan upayakan untuk melihat kembali," katanya.

Pemilu/Ilustrasi

Photo :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Rekapitulasi di kabupaten/kota berlangsung sejak 17 Februari hingga 5 Maret 2024, kemudian rekapitulasi provinsi mulai 19 Februari hingga 10 Maret 2024. Selanjutnya rekapitulasi nasional mulai 22 Februari hingga 20 Maret 2024.

Pemilu 2024 diikuti 18 partai politik nasional yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.

Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.

Selain itu, terdapat enam partai politik lokal sebagai peserta yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.

Selanjutnya, untuk pemilihan presiden dan wakil presiden diikuti tiga pasangan yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3.

Seturut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai dengan 20 Maret 2024. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya