Fahri Hamzah Gelora Bilang Ambang Batas Parlemen dan Presiden Harus Dihapus

Fahri Hamzah
Sumber :
  • Partai Gelora

Jakarta – Setelah putusan Mahkaham Konstitusi atau MK, bahwa ambang batas parlemen 4 persen harus diubah untuk Pemilu 2029, sejumlah pihak mendorong dihapus saja. Termasuk syarat mengajukan capres-cawapres.

Akhirnya! Ini Waktu Pramono-Rano Karno Ditetapkan Sebagai Gubernur dan Wagub Terpilih Jakarta

Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah mengatakan bahwa ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) dan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) harus dihapus karena memunculkan jarak dengan rakyat.
 
Pernyataan tersebut merupakan tanggapan Fahri atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (29/2) yang memerintahkan besaran angka dan persentase ambang batas parlemen untuk diatur ulang.
 
"Jadi, di masa yang akan datang, tidak saja parliamentary threshold, sebenarnya presidential threshold juga harus dihapuskan karena itulah yang menyebabkan rakyat itu berjarak dengan apa yang harus dia pilih dan hak-hak yang melekat pada rakyat itu," kata Fahri dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu, dikutip dari Antara.
 
Ia menyebut, segala bentuk ambang batas pada dasarnya mendistorsi hak-hak rakyat untuk memilih pemimpin secara langsung sebab keberadaan-nya membuat rakyat di batas-batasi. Walaupun demikian, ia menilai suara rakyat jauh lebih kuat.
 
"Kalau kita membaca substansi dari argumen MK tentang kedaulatan rakyat, maka seluruh proses demokrasi dan pemilu itu intinya adalah kedaulatan rakyat. Oleh sebab itu, segala jenis pembatasan yang menyebabkan lahirnya perantara antara kekuasaan dengan rakyat itu harus dihentikan," ujarnya.

 Ia juga mengatakan bahwa kedua ambang batas tersebut membuat pilihan rakyat dan orang yang terpilih jadi berbeda. Karena itu, kata dia, tidak heran jika masih ada anggapan bahwa para wakil rakyat sebenarnya bukan betul-betul mewakili rakyat, melainkan masing-masing partai-nya.
 
"Padahal, seharusnya wakil rakyat adalah wakil langsung daripada rakyat karena pada dasarnya rakyat itu memilih orang kemenangan ditentukan oleh perolehan suara terbanyak," ucapnya.
 
Diketahui, MK pada sidang pleno Kamis (29/2) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
 
MK dalam amar putusan-nya, meminta pembentuk undang-undang untuk mengatur ulang besaran angka dan persentase ambang batas parlemen dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu agar lebih rasional.
 
MK juga menyatakan norma pasal 414 ayat (1) atau ambang batas parlemen empat persen tetap konstitusional untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya, sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen. (Ant)

Gunung Semeru Kembali Erupsi, Letusan Setinggi 900 Meter
Gunung Ibu kembali erupsi pada Selasa (24/12/2024) sekitar pukul 10.32 WIT.

Gunung Ibu Kembali Erupsi, Kolom Abu Vulkanik Terlihat Tebal

Kolom abu teramati berwarna kelabu dengan intensitas tebal condong ke arah tenggara dan selatan.

img_title
VIVA.co.id
24 Desember 2024