DPR: Gubernur Daerah Khusus Jakarta Dipilih Langsung Rakyat Seperti Pilkada

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad
Sumber :
  • DPR RI

Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tetap dipilih langsung oleh rakyat. Pemilihan itu seperti daerah lain melalui pilkada.

Dedi Mulyadi: Saya Sudah Keliling Jawa Barat, Sudah Tahu Masalah di Setiap Daerah

Dasco menyampaikan demikian sebagai respons adanya kabar yang tak benar atau hoaks terkait pemilihan Gubernur Jakarta. Ketua Harian DPP Gerindra itu minta semua pihak agar tak memberikan informasi hoaks atau tidak benar.

Menurut Dasco, pemerintah maupun partai politik punya keinginan yang sama untuk menggelar pemilihan Gubernur DKI Jakarta pada November 2024.

Anies Punya Pengaruh Besar dalam Kontestasi Pilgub Jakarta, Menurut Survei LSI

"Bahwa untuk Gubernur Daerah Khusus Jakarta akan dipilih langsung seperti Pilkada, Pilkada di daerah lain. Jadi, kalau ada informasi yang menyatakan bahwa untuk gubernur Daerah khusus Jakarta itu ditetapkan dengan mekanisme yang lain, itu adalah pendapat yang keliru," kata Dasco kepada wartawan, Minggu, 3 Maret 2024.

Pemungutan suara atau pencoblosan di Pilkada. (Foto ilustrasi).

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Bocoran Timses RK-Suswono, Ada Eks Wakil Gubernur Jakarta hingga Pentolan PKS

Maka itu, Dasco menyatakan tak benar kabar Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tidak akan dipilih langsung oleh rakyat. Ia menekankan jika ada pihak yang menyampaikan informasi keliru soal pemilihan Gubernur Jakarta maka dinilainya kurang update.

Proses demokrasi di Tanag Air dinilai telah berkembang signifikan.

Dasco juga bilang DPR RI dan pemerintah sudah bersepakat dengan pemerintah dalam pembahasan daerah undang-undang Daerah Khusus Jakarta.

"Gubernur Daerah Jakarta akan dipilih melalui mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat atau Pilkada," ujarnya.

Sebelumnya, DPR RI menyetujui RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU PDKJ) menjadi RUU usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna pada Selasa, 5 Desember 2023. Sebanyak 8 fraksi partai politik kecuali PKS yang menyetujui RUU tersebut.

Adapun RUU PDKJ ini akan membahas status Jakarta jika ibu kota negara sudah pindah ke IKN Nusantara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya