KPU Pastikan Taati Putusan MK, Gelar Pilkada Serentak November 2024

Idham Holik, Anggota KPU RI.
Sumber :
  • VIVA/ Yeni Lestari

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia memastikan menaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadwalkan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Serentak 2024 tetap digelar pada November mendatang.

Presenter tvOne Pandu Debat Cabup Tanjabtim, Zumi Vs Dillah

Komisioner KPU, Idham Holik menjelaskan bahwa pihaknya memastikan jadwal gelaran Pilkada melalui Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

"Bahkan, KPU telah menerbitkan PKPU nomor 2/2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan serentak nasional, yang di mana tanggal 27 november 2024 adalah hari pemungutan suara pemilihan atau pilkada serentak," kata Idham, kepada wartawan di kantor KPU, Jakarta Pusat, dikutip Sabtu, 2 Maret 2024.

Apindo Tegaskan Patuhi Putusan MK soal Judicial Review UU Cipta Kerja, Ada Tapinya

Ilustrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

"Jadi, demikian sudah kami tetapkan sesuai dengan norma yang berlaku," sambungnya.

DPR Bakal Kaji Usulan soal UU Ketenagakerjaan Baru Bareng Pemerintah

Idham mengaku tak akan melampaui ketentuan perundang-undangan dalam persoalan Pemilihan Kepala Daerah itu.

"KPU merupakan penyelenggara UU, dan UU memerintahkan KPU dalam kapasitas regulasi teknis. Jadi apapun yang diterbitkan oleh KPU dalam bentuk kebijakan aturan teknis itu tidak akan melampaui ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.

Idham mengatakan, KPU sebagai penyelenggara pemilihan umum akan menaati aturan yang termaktub dalam UU Pilkada.

"Yang terpenting saat ini adalah kami mengefektifkan pelaksanaan penyelengaraan tahapan pilkada serentak," tuturnya.

Sebagai informasi, Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi mewanti-wanti pemerintah dan DPR RI agar tak mengubah lagi jadwal Pilkada Serentak 2024. Hal itu sebagaimana diatur dalam UU Pilkada, yakni Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Dalam pasal itu dinyatakan tahapan pemungutan suara serentak dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada November 2024.

Demikian disampaikan Majelis MK dalam putusan perkara Nomor 12/PUU-XXII/2024 yang dibacakan di Ruang Sidang Pleno MK pada Kamis, 29 Februari 2024.

Ilustrasi Pilkada

Photo :
  • vstory

Perkara itu merupakan uji materi atas Pasal 7 ayat (2) UU Pilkada yang diajukan dua orang mahasiswa yakni Ahmad Alfarizy dan Nur Fauzi Ramadhan.

"Pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal dimaksud secara konsisten untuk menghindari tumpang tindih tahapan-tahapan krusial Pilkada Serentak 2024 dengan tahapan Pemilu 2024 yang belum selesai. Artinya, mengubah jadwal dimaksud akan dapat mengganggu dan mengancam konstitusionalitas penyelenggaraan pilkada serentak," kata Hakim MK, Daniel Yusmic P. Foekh saat bacakan pertimbangan putusan tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya