Anggota Komisi II Pastikan DPR Segera Revisi UU Pemilu
- DPR RI
Jakarta – Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN Guspardi Gaus memastikan komisinya segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait revisi parliamentary threshold atau ambang batas parlemen 4 persen yang diatur dalam UU Pemilu.
Guspardi mengatakan, DPR akan mengkaji dan mendalami putusan MK tersebut untuk dijadikan dasar revisi UU Pemilu sebelum penyelenggaraan Pemilu 2029.
"Tentu kami akan bekerja setelah mendapatkan salinan putusan itu. Yang pertama, tentu kami kaji, kami gali, kami diskusikan, baru kami akan melaksanakan apa yang menjadi substansi daripada keputusan Mahkamah Konstitusi itu,” kata Guspardi, Sabtu, 2 Maret 2024.
Dikatankan Guspardi, komisi II tentu akan menindaklanjuti keputusan MK karena keputusannya inkrah dan mengikat.
Guspardi menekankan, MK tidak meniadakan ambang batas parlemen atau membuatnya menjadi nol. MK, kata dia, hanya meminta pembuat undang-undang agar mengubah ambang batas parlemen 4 persen dengan angka yang rasional berdasarkan hasil kajian yang komprehensif.
"Kami akan lakukan kajian, pendalaman, diskusi mana yang paling tepat, angka yang lebih pas berapa, yang jelas bukan peniadaan, apakah 3,2 atau bagaimana. Kalau loss (nol persen) tentu tidak mungkin. Bagaimana dinamika di Senayan nanti tanpa adanya penataan partai politik yang berada di Senayan. Karana bagaimanapun keinginan dari masyarakat juga adalah menyederhanakan partai di Senayan," ujarnya.
Lebih lanjut, Guspardi memastikan DPR dan pemerintah juga akan membuka ruang diskusi selebar-lebarnya kepada elemen masyarakat untuk memberikan masukan dan saran mengenai ambang batas parlemen ini.
"Saya kira nanti kawan-kawan DPR akan mencari solusi berapa kira-kira angka yang lebih pas, apakah 3 atau 2 dan sebagainya, tentu ini juga kami akan menampung aspirasi dari berbagai elemen masyarakat, para politisi, para akademisi dan seluruh elemen masyarakat, tentu kami akan melakukan RDPU dengan mereka-mereka tersebut dalam rangka kesempurnaan keputusan yang kami ambil, DPR bersama pemerintah," imbuhnya.