PKS Tak Sepakat Usulan PSI Soal Opsi Fraksi Threshold
- VIVA/Syaefullah
Jakarta - Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera menyebutkan usulan Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie terkait opsi fraksi threshold tidak masuk akal. Mardani menekankan saat ini yang menjadi acuan yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
"Tidak masuk akal. Saat ini pakai UU No 7 tahun 2017," kata Mardani kepada wartawan, Sabtu, 2 Maret 2024.
Mardani menekankan UU saat ini tidak memberikan ruang pada opsi fraksi threshold. Dia pun meyakini terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal penghapusan ambang batas parlemen 4 persen segera dibahas lebih lanjut di DPR untuk menentukan batas idealnya.
"Untuk saat ini UU-nya tidak memberi ruang fraksi threshold. Keputusan MK juga berlaku 2029. Dan (MK) menyerahkan pada pembuat UU, DPR dan Pemerintah untuk membuat norma baru terkait besaran threshold dan cara agar multi partai sederhana dengan party ID yang tinggi terwujud di Indonesia," ujarnya.
Sebelumnya, Grace mengusulkan opsi fraksi threshold sebagai pengganti parliamentary threshold atau ambang batas parlemen 4 persen dari suara sah nasional yang sudah dihapus MK untuk diterapkan di Pemilu 2029.
Grace awalnya menegaskan PSI bukanlah penggugat syarat ambang batas DPR yang baru-baru ini diputuskan MK. Ia merespons narasi di media sosial yang menyebut putusan MK ini menguntungkan PSI.
"Yang mengajukan tuntutan kan Perludem. Dan memang upaya ini konsisten dilakukan sudah lama, bukan baru-baru ini," kata Grace.
Grace mengatakan langkah yang dilakukan Perludem sudah tepat agar tidak ada lagi suara rakyat yang terbuang imbas aturan PT 4 persen. Ia menyebutkan, suara partai politik yang tidak lolos parlemen sangat signifikan apabila digabungkan.