Doli Golkar Klaim Komisi II DPR Punya Visi Sama dengan Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen

Ahmad Doli Kurnia (tengah).
Sumber :
  • Antara Foto/Hafidz Mubarak A

Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengklaim pihaknya punya semangat yang sama dengan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan perlu mengubah ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar empat persen.

DPR Ingatkan Kejagung Jangan Ada Motif Pesanan dalam Kasus Tom Lembong

Menurut politikus Golkar itu, Komisi II DPR pada tahun 2019 pun telah mengajukan inisiatif terhadap UU tersebut demi penyempurnaan sistem pemilu. Kata Doli, salah satu penyempurnaannya, yakni terkait ambang batas parlemen.

"Buat saya, apa yang diputuskan oleh MK tersebut sama dengan semangat yang ada di Komisi II DPR RI," kata Ahmad Doli, Sabtu, 2 Maret 2024.

Legislator Dukung Sikap Menkopolkam Tindak Siapapun yang Terlibat Praktik Judi Online

Suhartoyo (kanan) saat sidang putusan syarat usia capres cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK)

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Doli lebih jauh mengungkapkan perubahan itu nantinya harus melalui kajian, sehingga penetapan besaran ambang batas memiliki dasar yang baik.

Putusan MK soal Hukuman bagi Aparat Tak Netral dalam Pilkada Kurang Berefek Jera, Kata Akademisi

Selain itu, dia menilai perubahan ambang batas tersebut bisa mengurangi suara terbuang dalam pemilu.

Lagipula, kata dia, MK menegaskan bahwa perubahan tersebut perlu dilakukan dengan pembuatan undang-undang sebelum Pemilu 2029 dilaksanakan. Pembuatan undang-undang itu, kata dia, juga perlu memasukkan pertimbangan penyederhanaan partai politik.

"Artinya, DPR RI dan pemerintah harus melakukan revisi atau penyempurnaan terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017," imbuhnya.

MK sebelumnya memutuskan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen suara sah nasional mesti diubah sebelum pelaksanaan Pemilu 2029. Alasan MK karena ambang batas 4 persen yang diatur UU 7 tahun 2017 tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat.

Putusan MK itu tertuang dalam perkara 116/PUU-XXI/2023. Pihak pemohon yang mengajukan adalah Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya