Gerindra Hormati Putusan MK Apus Ambang Batas 4 Persen DPR tapi Beri Catatan
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta - Partai Gerindra menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas DPR RI atau parliamentary threshold (PT) sebesar 4 persen. MK ingin parliamentary threshold bisa diubah sebelum pelaksanaan Pemilu 2029.
Meski begitu, Gerindra juga memberikan catatan terkait putusan MK tersebut.
"Kami menghormati putusan MK tersebut kalau memang ambang batas 4 persen harus diubah sebelum tahun 2029, ya kami akan (dukung) ubah," kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman, Sabtu, 2 Maret 2024.
Dia memandang perlu agar realistis. Menurut Habiburokhman, jumlah anggota DPR dalam satu partai harus sama dengan jumlah alat kelengkapan dewan atau AKD.
"Jumlah anggota DPR dari satu partai menurut saya minimal harus sama dengan jumlah alat kelengkapan dewan (AKD) yang saat ini jumlahnya ada 17," tutur Wakil Ketua Komisi III DPR tersebut.
Habiburokhman bilang AKD melaksanakan rapat dan agenda-agenda di parlemen. "Jangan sampai justru agenda kerja AKD terhambat karena anggotanya merangkap anggota AKD lain," kata Habiburokhman.
Dia tak sependapat jika format DPR RI sama seperti DPRD. Menurutnya, format penggabungan partai ke dalam satu fraksi jika diterapkan di DPR RI, tidaklah efektif.
"Format penggabungan partai menjadi satu fraksi seperti terjadi di DPRD terbukti tidak efektif, karena arahan pimpinan partai politik bisa berbeda satu sama lain," ujar Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
MK sebelumnya memutuskan ketentuan parliamentary threshold 4 persen suara sah nasional yang diatur UU 7 tahun 2017 tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat. MK lantas memerintahkan agar ambang batas DPR RI tersebut diubah sebelum pelaksanaan Pemilu 2029.
Hal ini disampaikan MK dalam putusan perkara 116/PUU-XXI/2023, yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Sidang diketahui dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.
Meski begitu, dalam pertimbangannya, MK menyatakan ketentuan Pasal 414 ayat (1) dalam UU 7 tahun 2017, yang mengatur ambang batas parlemen 4 persen masih konstitusional untuk diberlakukan pada hasil Pemilu 2024. Namun, ambang batas parlemen ini tidak bisa lagi berlaku pada Pemilu 2029.
"Sebagai konsekuensi yuridisnya, norma Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 haruslah dinyatakan konstitusional bersyarat (conditionally constitusional) sepanjang masih tetap diberlakukan untuk hasil Pemilu DPR 2024 dan tidak diberlakukan untuk hasil Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya kecuali setelah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen dan besaran angka atau persentase ambang batas parlemen," kata majelis MK dalam pertimbangan putusannya, Kamis, 29 Februari 2024.