MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4%, Mahfud Ungkit Lagi Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

Menko Polhukam Mahfud MD saat konferensi pers soal pengunduran dirinya.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Ahmad Farhan Faris

Jakarta – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengomentari soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) sebesar 4 persen. Ia menilai putusan tersebut sangat bagus dan sudah sesuai aturan bahwa harus diterapkan pada 2029 mendatang. 

"Bagus, memang harus begitu berlakunya itu harus di dalam tradisi hukum di seluruh dunia kalau ada perubahan aturan, yang memberatkan atau menguntungkan seseorang harus pada periode berikutnya," kata Mahfud di GBK, Jakarta Pusat pada Jumat, 1 Maret 2024.

Lantas, Mahfud pun mengungkit putusan MK terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden atau capres-cawapres yang disinyalir untuk memuluskan jalan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden mendampingi Prabowo Subianto pada Pilpres 2024. 

"Seharusnya usia calon presiden, wakil presiden, itu kalau mau diubah berlaku pemilu yang akan datang seharusnya ya, dan itu sudah disuarakan. Tapi waktu itu MK begitu mutuskannya, meskipun itu sebenarnya, substansi putusannya itu salah," kata Mahfud.

Calon Wakil Presiden Nomor Urut 3, Mahfud MD Rapat di Gedung High End, Jakarta Pusat

Photo :
  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

Menurut dia, putusan tersebut salah karena yang menyetujui kepala daerah menjadi calon presiden meskipun usianya dibawah 40 tahun itu hanya beberapa hakim saja.

"Salahnya apa? Karena yang menyetujui kepala daerah menjadi calon presiden meskipun umur di bawah 40 tahun itu hanya 3 hakim. Yang 4 menolak, yang 2 hanya menyetujui alasan gubernur, sudah berpengalaman di gubernur," ujarnya. 

Mahfud menyebut hal itu merupakan kesalahan dan sudah dibuktikan dengan pencopotan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.

Kecewa Putusan MK Soal UU Ciptaker, Apindo Soroti Banyaknya Perubahan Aturan Ketenagakerjaan

"Lah ini yang hanya setuju gubernur digabungkan yang 3 ini, sehingga 5 banding 4. Itu kan kesalahan. Dan kesalahan itu sudah dibuktikan bahwa itu salah, yaitu ketua MK yang mengarahkan ke arah ini, Pak Anwar Usman sudah dipecat dari ketua, itu karena terbukti salah," jelas Mahfud.

Maka itu, Mahfud mengatakan Putusan MK soal ambang batas parlemen sangat bagus. Mantan Menko Polhukam itu menyebut seluruh proses perubahan itu mesti dilakukan secara bertahap, mulai dari mengubah Undang-undang (UU) dan persyaratan lainnya.

Forum Politisi Muda Gugat Masa Jabatan Anggota DPR ke MK, Minta Dibatasi 2 Periode

"Sebelum Pemilu 2029, artinya nanti Pemilu 2029 itu diubah dulu, kan mengubah UU dulu, diubah dulu nanti. Kan mesti ada syarat-syarat lain, enggak sembarang partai baru lalu bisa masuk ke parlemen, atau yang sudah masuk ke parlemen kalau belum sekian tahun lalu tidak boleh ikut mencalonkan calon presiden, nanti harus diatur. Tidak bisa berlaku sekarang, sudah pasti tidak bisa berlaku sekarang. Kan disebut juga berlaku sebelum 2029, tapi yang 2024 berlaku (ketentuan) lama. Jangan bermimpilah yang dapat satu persen, dua persen lalu bisa masuk sekarang," imbuhnya.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen suara sah nasional. MK menilai ketentuan tersebut tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi.

Pasal 36 UU KPK Digugat Alex Marwata ke MK, Salah Satu Isinya Larangan Bertemu Pihak Berperkara

Meski begitu, penghapusan ambang batas itu berlaku untuk Pemilu 2029. MK kemudian memerintahkan pembentuk Undang-undang untuk mengubah ketentuan ambang batas parlemen tersebut melalui revisi UU Pemilu.

“Sebagai konsekuensi yuridisnya, norma Pasal 414 Ayat (1) UU Nomor 7 tahun 2017, haruslah dinyatakan konstitusional bersyarat (conditionally constitutional) sepanjang masih tetap diberlakukan untuk hasil Pemilu DPR 2024. Dan, tidak diberlakukan untuk hasil Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya, kecuali setelah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas dan besaran angka atau persentase ambang batas parlemen,” kata Wakil Ketua MK, Saldi Isra saat bacakan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis, 29 Februari 2024.

Adapun, gugatan judicial review perkara 116/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Sidang dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo.

MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Perludem. Perludem menyebut ketentuan ambang batas tersebut telah menyebabkan hilangnya suara rakyat atau besarnya suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi di DPR.

MK kemudian menyatakan ketentuan Pasal 414 Ayat (1) UU Nomor 7 tahun 2017 bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (2), Pasal 22E Ayat (1), Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945. MK sependapat dengan sejumlah dalil yang diajukan oleh Perludem.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya