Jadwal Pilkada 2024 Tak Berubah, Mahfud: Untuk Hentikan Dugaan Jokowi yang Kendalikan
- Istimewa
Jakarta - Mahfud MD mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait jadwal penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 yang tak berubah. Mahfud mengaku terkejut dan salut terhadap putusan tersebut.
Menurut dia, dengan adanya putusan MK itu sekaligus membantah dugaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengendalikan Pilkada 2024. Sebab, dengan jadwal semula maka pilkada tetap digelar November 2024 atau sebulan pasca Jokowi lengser sebagai RI-1.
Namun, dengan putusan MK itu berarti Pilkada 2024 digelar dengan pemerintahan baru Presiden terpilih.
"Saya sangat salut dan terkejut. Karena putusan MK Nomor 12/2024 ini tidak menjadi diskusi publik tiba-tiba keluar dan putusannya sangat bagus untuk menghentikan dugaan langkah-langkah Pak Jokowi untuk mengendalikan pilkada tahun 2024. Jadwal pilkada itu kan tepatnya 27 November 2024," kata Mahfud kepada wartawan di GBK, Jumat, 1 Maret 2024.
Dia menilai publik menduga Rancangan Undang-undang (RUU) yang diajukan pemerintah terkait jadwal pilkada dimajukan jadi September 2024 untuk mengatur seluruh pilkada serentak.
"Sehingga masyarakat lalu menduga usul pengajuan RUU Pilkada menjadi bulan September. Itu hanya untuk memberi waktu, memberi peluang kepada pak Jokowi atau Pak Jokowi ingin mengambil peluang agar bisa mengatur pilkada di seluruh Indonesia," ujarnya.
Lantas, Mahfud memuji langkah MK yang lagi-lagi memutus suatu perkara dengan hati nurani. Ia berharap agar MK terus meneruskan perjuangan demokrasi dengan hati nurani.
"Dan, MK juga kembali ke hati nuraninya. Dia memutus bahwa pilkada harus tetap sesuai jadwal, yaitu tanggal 27 November," lanjut cawapres nomor urut 3 itu.
"Teruskan keberanian ini, demi Indonesia yang bagus. Kalau mau dimajukan ya tetap di bulan November 2024, dengan demikian yang mengendalikan ini sudah pemerintah baru nanti. Entah siapa pemerintah baru itu, bisa pak Prabowo, bisa Anies, bisa Ganjar, tergantung," tuturnya.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi mewanti-wanti pemerintah dan DPR RI agar tak mengubah lagi jadwal Pilkada Serentak 2024. Hal itu sebagaimana diatur dalam UU Pilkada, yakni Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Dalam pasal itu dinyatakan tahapan pemungutan suara serentak dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada November 2024.
Demikian disampaikan Majelis MK dalam putusan perkara Nomor 12/PUU-XXII/2024 yang dibacakan di Ruang Sidang Pleno MK pada Kamis, 29 Februari 2024.
Perkara itu merupakan uji materi atas Pasal 7 ayat (2) UU Pilkada yang diajukan dua orang mahasiswa yakni Ahmad Alfarizy dan Nur Fauzi Ramadhan.
"Pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal dimaksud secara konsisten untuk menghindari tumpang tindih tahapan-tahapan krusial Pilkada Serentak 2024 dengan tahapan Pemilu 2024 yang belum selesai. Artinya, mengubah jadwal dimaksud akan dapat mengganggu dan mengancam konstitusionalitas penyelenggaraan pilkada serentak," kata Hakim MK, Daniel Yusmic P. Foekh saat bacakan pertimbangan putusan tersebut.
Daniel menjelaskan, dalam putusan itu MK juga mewajibkan calon anggota DPR, DPD, dan DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk buat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri. Hal itu jika para wakil rakyat yang telah dilantik secara resmi itu tetap ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
MK juga meminta KPU untuk mengatur dengan tegas syarat tersebut.