7 Orang PPLN Kuala Lumpur Tersangka, KPU Segera Bawa ke DKPP
- Ridho Permana
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI segera menindaklanjuti status 7 orang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Kuala Lumpur, Malaysia yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Mereka diduga terkait kasus dugaan pemalsuan data pemilih.
Anggota KPU RI,Mochamad Affifuddin mengatakan bahwa status 7 orang PPLN tersebut akan dibawa ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, untuk diproses secara etik, agar mengeluarkan putusan pemberhentian tetap.
"Untuk mekanisme pemberhentian tetap dapat didasarkan pada hasil pemeriksaan DKPP," kata Afifuddin dikonfirmasi awak media, Jumat, 1 Maret 2024.
Afifuddin lebih jauh mengatakan, berdasarkan pemeriksaan internal KPU RI, sebelum Polri menetapkan mereka sebagai tersangka, ketujuh PPLN tersebut statusnya masih nonaktif.
"Dengan ditetapkan status tersangka, maka proses selanjutnya KPU akan melakukan langkah untuk meneruskan ke DKPP," kata Afifuddin.
Sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polri, Djuhandhani Rahardjo mengungkapkan bahwa penetapan para tersangka sudah sesuai fakta-fakta yang ditemukan dalam gelar perkara.
Kasus ini mulanya dilaporkan oleh Rizky Al Farizie pada 20 Februari 2024. Dia melaporkan dugaan pemalsuan atau pengurangan atau penambahan data pemilih di Kuala Lumpur, Malaysia.