7 Orang PPLN Kuala Lumpur Tersangka, KPU Segera Bawa ke DKPP

Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin
Sumber :
  • Ridho Permana

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI segera menindaklanjuti status 7 orang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Kuala Lumpur, Malaysia yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Mereka diduga terkait kasus dugaan pemalsuan data pemilih.

Mutasi Polri, Irjen Imam Sugianto Ditunjuk Jabat Astamaops Gantikan Komjen Verdianto

Anggota KPU RI,Mochamad Affifuddin mengatakan bahwa status 7 orang PPLN tersebut akan dibawa ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, untuk diproses secara etik, agar mengeluarkan putusan pemberhentian tetap.

"Untuk mekanisme pemberhentian tetap dapat didasarkan pada hasil pemeriksaan DKPP," kata Afifuddin dikonfirmasi awak media, Jumat, 1 Maret 2024.

Brigjen Asep Safrudin Ditunjuk Jadi Kapolda Kepri, Gantikan Irjen Yan Fitri

Ilustrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Afifuddin lebih jauh mengatakan, berdasarkan pemeriksaan internal KPU RI, sebelum Polri menetapkan mereka sebagai tersangka, ketujuh PPLN tersebut statusnya masih nonaktif.

Polisi Duga Ada Pemalsuan dan Pencucian Uang di Kasus Pagar Laut Tangerang

"Dengan ditetapkan status tersangka, maka proses selanjutnya KPU akan melakukan langkah untuk meneruskan ke DKPP," kata Afifuddin.

Sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polri, Djuhandhani Rahardjo mengungkapkan bahwa penetapan para tersangka sudah sesuai fakta-fakta yang ditemukan dalam gelar perkara. 

Kasus ini mulanya dilaporkan oleh Rizky Al Farizie pada 20 Februari 2024. Dia melaporkan dugaan pemalsuan atau pengurangan atau penambahan data pemilih di Kuala Lumpur, Malaysia.

Ilustrasi Korban pembunuhan

Denpom Tetapkan Pratu TS tersangka Penganiayaan Pacarnya Hingga Meninggal di Pondok Aren

Kepala Penerangan Kodam Jaya atau Kapendam Jaya, Kolonel Deki R Putra, mengatakan kalau Pratu TS sudah ditetapkan sebagai tersangka, oleh penyidik Dnpom Jaya 1 Tangerang.

img_title
VIVA.co.id
1 Februari 2025