Real Count KPU: PSI Sudah 3 Persen, PPP Sedikit di Bawah Ambang Batas Parlemen

Ilustrasi logo parpol peserta Pemilu 2024.
Sumber :
  • Dok. VIVA

Jakarta – Satu persen lagi, Partai Solidaritas Indonesia atau PSI mencapai ambang batas parlemen untuk masuk DPR RI hasil Pemilu 2024. Sedangkan PPP, masih belum mencapai ambang batas yang disyaratkan UU Pemilu yakni minimal suara nasional 4 persen.

Duit KPU Langkat Rp150 Juta untuk Pilkada Dirampok, Polda Sumut Ringkus 2 Pelaku

Itu adalah hasil rekapitulasi suara atau real count sementara Pemilu Legislatif atau Pileg 2024, yang dikutip dari laman resmi KPU hingga Jumat, 1 Maret 2024. 

Berdasarkan pantauan VIVA, pukul 09.00 WIB, PSI terus mengalami kenaikan suara meskipun belum mencapai ambang batas parlemen 4 persen. Hal yang sama juga dialami Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan perolehan suara masih sedikit di bawah 4 persen. 

Disebut Salah Satu Calon Ketua Umum PPP, Begini Reaksi Gus Ipul

PSI yang kini dikomandoi Ketua Umum Kaesang Pangarep, baru meraih suara 2.299.290 atau sekitar 3,01 persen. Dalam hasil rekapitulasi sementara KPU, PSI terus menyusul perolehan suara yang diraih PPP. Partai berlambang Ka'bah itu sampai saat ini baru memperoleh suara sebanyak 3.037.798 atau 3,97 persen pada pileg untuk DPR RI 2024.

Sementara itu, beberapa partai lain yang juga belum memenuhi ambang batas 4 persen di antaranya, Partai Perindo 1,26 persen, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) 1,35 persen, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) 0,73 persen, Partai Buruh 0,59 persen, Partai Ummat 0,42 persen dan Partai Bulan Bintang (PBB) 0,33 persen.

PPP Gagal Masuk ke Parlemen, Romahurmuziy Serukan Pengurus Pusat "Taubatan Nasuha"

Kemudian, Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) 0,29 persen dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) 0,21 persen sebagai parpol dengan raihan suara paling rendah.

Perolehan suara yang dilakukan KPU ini diambil berdasarkan rekapitulasi di 540.260 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari 823.236 jumlah seluruh TPS yang ada, atau 65,63 persen. Data tersebut masih bersifat sementara sehingga masih bisa berubah dalam beberapa waktu ke depan.

Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 4 Desember 2024

KPU: Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025

KPU Sebut Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024