Bawaslu Putuskan Mendag Zulkifli Hasan Terbukti Melanggar Administrasi Pemilu

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) yang juga Wakil Ketua Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mengatakan Prabowo-Gibran datang ke Istora Senayan, Jakarta, lebih cepat, Rabu 14 Februari 2024.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memutuskan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) terbukti secara sah melakukan pelanggaran administrasi pemilu. 

Anak Menteri Zulhas Dirujak Usai Bagikan 3 Tips Sukses di Usia Muda, Netizen: Sukses Jalur Bapak

Putusan tersebut dibacakan ketua majelis sidang dalam sidang putusan nomor laporan: 001/LP/ADM.PP/BWSL/00.00/II/2024 oleh pelapor Mirza Zulkarnaen.

"Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran adminsitratif pemilu," kata Ketua Majelis Sidang Puadi saat membacakan putusan di Ruang Sidang Bawaslu RI, Jakarta, Kamis 29 Februari 2024.

Catat! Mulai Hari Ini Surat Tilang ETLE Dikirim Lewat WA

Penyortiran dan Pelipatan Surat Suara Pilpres Pemilu 2024. (Foto ilustrasi)

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Dalam putusannya, Bawaslu RI juga memberikan teguran kepada terlapor.

Persyaratan Peserta Pemilu Disarankan Diperketat setelah MK Hapus Presidential Threshold

"Memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak melakukan perbuatan yang sama di kemudian hari,” kata Puadi.

Anggota majelis sidang yang juga anggota Bawaslu Totok Hariyono sebelumnya membacakan kesimpulan Bawaslu terhadap hasil pemeriksaan yaitu perbuatan terlapor mengikuti kampanye di lapangan Dekai Sejahtera, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan dan di GOR Anugrah, Kota Makassar adalah pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan kampanye pemilu. 

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 281 ayat (1)dan Pasal 302 ayat (2) UU Pemilu.

Penghitungan Surat Suara Pemilu. (Foto Ilustrasi)

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Merupakan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan kampanye pemilu yang diatur dalam Pasal 281 ayat (1)dan Pasal 302 ayat (2) UU Pemilu," ujarnya.

Sebagai informasi, Mirza melalui kuasa hukumnya melaporkan Zulkifli Hasan ke Bawaslu dengan dugaan pelanggaran administrasi tentang tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan kampanye pemilu. 

Menurut Mirza, terlapor melakukan kampanye selama 3 hari dalam satu minggu ke beberapa daerah. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya