Jokowi Teken Keppres Pemecatan Arya Wedakarna Sebagai DPD RI

Senator Asal Bali Arya Wedakarna (AWK).
Sumber :
  • VIVA.co.id/Maha Liarosh (Bali)

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang peresmian pemberhentian antarwaktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) masa jabatan tahun 2019-2024. 

Prabowo Tiba di Brasil Hadiri KTT G20

Adapun, Anggota DPD RI yang dimaksud adalah I Gusti Ngurah Arya Wedakarna. Arya merupakan Anggota DPD RI dari daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Bali tahun 2019-2024.

“Pada tanggal 22 Februari 2024, Presiden telah menandatangani Keppres tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu  Dr. Shri. l.G.N. Arya Wedakarna MWS, S.E. (M.TRU), sebagai Anggota DPD Masa Jabatan Tahun 2019-2024 dari daerah pemilihan Provinsi Bali dan sebagai Anggota MPR Masa Jabatan Tahun 2019-2024,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana pada Kamis, 29 Februari 2024.

Jokowi Hadiri Kampanye Akbar Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Grobogan dan Blora

Shri IGN Arya Wedakarna - foto: Instagram Arya Wedakarna

Photo :
  • VIVA.co.id/Maha Liarosh (Bali)

Menurut dia, Keputusan Presiden yang ditandatangani Presiden Jokowi itu sebagai langkah tindak lanjut surat yang dikirim Ketua DPD RI LaNyalla Mattalitti dengan Nomor AD.04.00/96/DPDRI/II/2O24 tanggal 6 Februari 2024.

Sarapan Bareng Paslon Luthfi-Yasin dan Raffi Ahmad, Jokowi Ngaku Tak Diundang Kampanye di Solo

“Menurut Undang-Undang MD3,  Presiden meresmikan pemberhentian anggota DPD RI, dalam jangka waktu 14 hari kerja setelah menerima usulan dari pimpinan DPD RI,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Badan Kehormatan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap kepada anggota DPD RI Dr Shri IGN Arya Wedakarna MWS, SE (MTRU), M.Si.

Pemecatan terhadap senator asal Bali itu dibacakan oleh Wakil Ketua III BK DPD RI Made Mangku Pastika.

“Berdasarkan pasal 48 ayat 1 dan 2 peraturan DPD RI No. 1 tahun 2021, BK DPD RI telah memutuskan dan menetapkan bahwa teradu Dr. Shri IGN Arya Wedakarna MWS, SE (MTRU), M.Si., anggota DPD RI dari Provinsi Bali terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik dan/atau tata tertib DPD RI sebagaimana diatur dalam UU MD3 dengan sanksi berat pemberhentian tetap sebagai anggota DPD RI," kata Mangku Pastika pada Jumat, 2 Januari 2024.

Dalam sidang paripurna DPD RI di Jakarta, Jumat, 2 Februari 2024 itu, mantan Kapolda Bali itu juga mengungkapkan, putusan tersebut selanjutnya dituangkan dalam Keputusan Badan Kehormatan DPD RI.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya