PPP Sambut Baik Putusan MK Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen

Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romy (kedua kiri).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

Jakarta -  Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus parliamentary threshold alias ambang batas parlemen sebesar 4 persen. 

Bawaslu Ingatkan Jajarannya Hati-hati Buat Keputusan Jelang Pilkada 2024

Ketua Majelis Pertimbangan PPP Romahurmuziy alias Romy menyebutkan, putusan MK itu memberikan kemenangan rakyat, meskipun baru berlaku pada 2029. 

"PPP menyambut baik putusan peniadaan ambang batas parlemen. Putusan MK ini, adalah kemenangan kedaulatan rakyat, karena setiap suara pemilih terkonversi menjadi kursi," kata Romy kepada wartawan, Kamis, 29 Februari 2024.

Putusan MK soal Hukuman bagi Aparat Tak Netral dalam Pilkada Kurang Berefek Jera, Kata Akademisi

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia / MKRI

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Romy menjelaskan, putusan itu seharusnya berlaku mulai diputuskan dan ke depannya. Terlebih, KPU RI saat ini masih memproses rekapitulasi suara Pemilu 2024.

DPR Dorong Audit Dana Hibah Pemilu dan Pilkada Serentak 2024

"Semestinya dengan semangat yang sama, putusan ini berlaku prospektif, yakni berlaku ke depan mulai hari ini diputuskan. Toh tahapan penghitungan sebagaimana ketentuan parliamentary threshold ini diputuskan belum berjalan," kata Romy.

Karena itu, Romy menyarankan KPU RI untuk segera berkonsultasi ke MK dalam menindaklanjuti putusan tersebut.

"KPU sebaiknya segera berkonsultasi kepada MK, untuk melakukan perubahan peraturan KPU menyambut putusan ini, untuk segera diterapkan pada Pemilu 2024," kata Romy.

Plt Ketum PPP Muhamad Mardiono di NTB (Istimewa)

Mardiono Perintahkan Kader PPP NTB Menangkan Pilkada 2024

Mardiono menyebutkan hingga kini mesin partai masih terus semangat berjuang memberikan kontribusi dalam pemenangan Pilkada 2024.

img_title
VIVA.co.id
17 November 2024