Bawaslu Ungkap 6 Kejadian Khusus Saat Pemungutan Suara di Osaka
- VIVA/Zendy Pradana
Jakarta - Bawaslu RI mengungkapkan enam kejadian khusus dalam pemungutan suara Pemilu 2024 di Osaka, Jepang. Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menyebut lembaganya menemukan 3 dugaan pelanggaran, 2 masalah teknis, dan 1 masalah hukum.
“Dari catatan Pengawas Pemilu yang ada di Osaka dinyatakan terhadap 6 kejadian khusus saat pemungutan suara, 3 dugaan pelanggaran, 2 masalah teknis, dan 1 masalah hukum,” kata Lolly di kantor KPU RI, Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024.
Lolly menjelaskan hal pertama terkait dugaan pelanggaran prosedur, yakni kejadian khusus pelanggaran prosedur dan 2 kejadian khusus berkaitan teknis di TPS 001.
Kemudian, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 6 mengarahkan pemilih langsung ke kotak suara tanpa mengonfirmasi apakah pemilih sudah mencoblos atau belum di TPS 003.
“Dugaan pelanggaran ketiga adalah tercatatnya WNI yang melaporkan pada posko sigap lapor Panwaslu Luar Negeri terkait tidak terprosesnya DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) yang bersangkutan sehingga belum masuk DPTb Luar Negeri Osaka,” kata Lolly.
Lolly menambahkan, soal kejadian khusus itu terdapat dua masalah. Pertama, terjadi selisih antara penggunaan surat suara dengan absen pemilih dan surat suara sisa di TPS 02.
Kedua, terjadi selisih sisa surat suara antara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) dan DPR, PPWP 164 DPR 163 di TPS 003.
Terakhir, kata Lolly, masalah hukum, yakni terjadi pengambilan foto di bilik suara oleh 3 pemilih di TPS 001. Namun, kata Lolly, pihaknya telah meminta pemilih untuk segera menghapus foto/video di bilik suara.
“Panwas luar negeri juga meminta hitung ulang pada saat penghitungan suara 14 Februari 2024. Kemudian memperingati KPPS LN 6 agar mengkonfirmasi apakah pemilih sudah coblos atau belum dan kepada Pemilih yang melapor ke Sigap LN diarahkan untuk dapat dilayani oleh PPLN sebagai DPTb demi menjaga hak piliih,” katanya.