Bawaslu Duga Pelanggaran Pemilu di Kuala Lumpur Libatkan Orang Luar PPLN

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat jumpa pers di kantor KPU, Jakarta
Sumber :
  • KPU

Jakarta – Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan pihaknya menduga ada melibatkan sejumlah orang selain panitia pemilihan luar negeri (PPLN) yang bertugas di wilayah tersebut terkait potensi pelanggaran proses pemilu di Kuala Lumpur, Malaysia. 

Diduga Berpihak ke Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Rektor USU Bakal Dilaporkan ke Bawaslu

Meski begitu, Bagja belum mengungkap rinci pihak-pihak tersebut. Dia memastikan bakal menjelaskan lebih lanjut setelah peninjauan terhadap pemungutan dan penghitungan suara di Kuala Lumpur selesai.

"Potensi pelanggaran yang terjadi dan ini diduga melibatkan PPLN, juga beberapa orang di luar PPLN," kata Bagja dikonfirmasi awak media, Kamis, 29 Februari 2024. 

Penyortiran dan Pelipatan Surat Suara Pilpres Pemilu 2024. (Foto ilustrasi)

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
PDIP Yakin TNI-Polri hingga KPU Sukseskan Pilkada Jatim agar Jujur dan Demokratis


Bagja menambahkan, pihaknya telah meminta petugas panitia pengawas pemilu (panwaslu) di Kuala Lumpur untuk bekerja sebaik-baiknya dan merekomendasikan perbaikan dalam penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU).

545 Daerah Gelar Pilkada Serentak, Rabu 27 November Jadi Libur Nasional


Menurut Bagja, ada banyak persoalan yang menjadi catatan Bawaslu RI terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Kuala Lumpur. 

Bahkan, menurutnya harus ada pembenahan dan perbaikan sistem penyelenggaraan pemilu di luar negeri, khususnya di Kuala Lumpur.


Sebelumnya, Bagja menyebutkan salah satu dari tujuh mantan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, diduga melakukan pelanggaran pidana.

Pekerja melipat surat suara pada Pemilu Presiden (Pilpres) 2024. (Foto ilustrasi).

Photo :
  • AP Photo/Tatan Syuflana


Selain itu, kata dia, proses pemilu di Kuala Lumpur termasuk melanggar administrasi karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 81 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Pasal itu mengatur bahwa pemungutan suara ulang di tempat pemungutan suara (TPS) paling lama 10 hari setelah hari pemungutan suara, 24 Februari 2024.

KPU RI akan melakukan PSU di Kuala Lumpur pada tanggal 9 10 Maret 2024. PSU di wilayah luar negeri itu bakal menggunakan dua metode, yakni metode pencoblosan di TPS dan menggunakan kotak suara keliling (KSK).

TPS di Manggarai NTT yang Melaksanaan PSU pada Pemilu 2024

Ratusan TPS Rawan Membayangi Pilkada Manggarai, Termasuk Masalah Akses Internet dan Listrik

Bawaslu Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur atau NTT, memetakkan potensi kerawanan pada tempat pemungutan suara atau TPS pada hari pelaksanaan pilkada serentak nanti

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024