Bawaslu Duga Pelanggaran Pemilu di Kuala Lumpur Libatkan Orang Luar PPLN
- KPU
Jakarta – Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan pihaknya menduga ada melibatkan sejumlah orang selain panitia pemilihan luar negeri (PPLN) yang bertugas di wilayah tersebut terkait potensi pelanggaran proses pemilu di Kuala Lumpur, Malaysia.
Meski begitu, Bagja belum mengungkap rinci pihak-pihak tersebut. Dia memastikan bakal menjelaskan lebih lanjut setelah peninjauan terhadap pemungutan dan penghitungan suara di Kuala Lumpur selesai.
"Potensi pelanggaran yang terjadi dan ini diduga melibatkan PPLN, juga beberapa orang di luar PPLN," kata Bagja dikonfirmasi awak media, Kamis, 29 Februari 2024.
Bagja menambahkan, pihaknya telah meminta petugas panitia pengawas pemilu (panwaslu) di Kuala Lumpur untuk bekerja sebaik-baiknya dan merekomendasikan perbaikan dalam penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU).
Menurut Bagja, ada banyak persoalan yang menjadi catatan Bawaslu RI terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Kuala Lumpur.
Bahkan, menurutnya harus ada pembenahan dan perbaikan sistem penyelenggaraan pemilu di luar negeri, khususnya di Kuala Lumpur.
Sebelumnya, Bagja menyebutkan salah satu dari tujuh mantan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, diduga melakukan pelanggaran pidana.
Selain itu, kata dia, proses pemilu di Kuala Lumpur termasuk melanggar administrasi karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 81 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
Pasal itu mengatur bahwa pemungutan suara ulang di tempat pemungutan suara (TPS) paling lama 10 hari setelah hari pemungutan suara, 24 Februari 2024.
KPU RI akan melakukan PSU di Kuala Lumpur pada tanggal 9 10 Maret 2024. PSU di wilayah luar negeri itu bakal menggunakan dua metode, yakni metode pencoblosan di TPS dan menggunakan kotak suara keliling (KSK).