Bawaslu Ungkap Sudah 3 Kali Surati KPU terkait Permasalahan Sirekap

Ilustrasi Kantor Bawaslu RI
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Jakarta Bawaslu RI mengungkap telah melayangkan surat kepada KPU RI sebanyak tiga kali terkait masalah Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). 

Bawaslu Ingatkan Kepala Desa Tak Netral Selama Pilkada Bisa Dikenai Pidana

Pasalnya, Sirekap dipermasalahkan oleh sejumlah pihak dan partai politik (parpol) karena kerap terjadi perbedaan data dengan formulir C1.

"Bawaslu sudah berkirim surat kepada KPU sebanyak 3 kali. Pertama, tanggal 13 Februari 2024," kata Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 28 Februari 2024.

Bawaslu Pastikan Fasilitas Pemerintah Boleh Dipakai untuk Kampanye Pilkada 2024

Kemudian surat kedua dilayangkan Bawaslu pada 17 Februari 2024. Bunyi suratnya, kata Lolly, juga masih mengingatkan KPU soal Sirekap.

Simulasi SIREKAP Pemilihan Serentak 2020, Ketua KPU Arief Budiman

Photo :
  • VIVA/Muhamad Solihin
Bawaslu: Ada 195 Pelanggaran Netralitas Kades Saat Kampanye Pilkada 2024

"Surat kedua tanggal 17 Februari yaitu mengingatkan KPU bahwa Sirekap adalah alat bantu, sehingga sebagaimana mestinya alat bantu tidak mengalahkan proses maual berjenjang yang kita lakukan. Yang kedua, menghentikan tayangan Sirekap untuk sementara karena kami mendapatkan banyak masukan soal tidak sinkronnya data di Sirekap," kata Lolly. 

Adapun surat ketiga, ungkap Lolly, pada 19 Februari 2024. Bawaslu mempertanyakan dan meminta penjelasan kepada KPU soal informasi terjadinya penundaan rekapitulasi di tingkat kecamatan dengan alasan untuk optimalisasi Sirekap. 

Simulasi Aplikasi Sirekap.

Photo :
  • VIVA/Muhamad Solihin

"Jadi, Bawaslu sudah jauh-jauh hari mengingatkan Sirekap, sekali lagi alat bantu, dan alat bantu tidak boleh mengalahkan soal rekapitulasi yang dilakukan secara manual berjenjang, terhadap carut marutnya informasi berkenaan dengan akurasi Sirekap," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya