KPU Kembali Lanjutkan Rekapitulasi Nasional Usai Disidang DKPP

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari usai rapat teknis pendaftaran capres-cawapres
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melanjutkan rapat pleno rekapitulasi nasional, Rabu, 28 Februari 2024.

Bawaslu Ingatkan Jajarannya Hati-hati Buat Keputusan Jelang Pilkada 2024

Sebelumnya, rapat rekapitulasi nasional sempat diskors sebab seluruh pimpinan KPU RI menjalani pemeriksaan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pun kembali membuka rapat pleno rekapitulasi tersebut. "Kita lanjutkan agenda kita rapat pleno terbuka rekapitulasi suara tingkat nasional," kata Hasyim di kantor KPU RI, Meteng, Jakarta Pusat, Rabu, 28 Februari 2024.

Pakar Hukum Soroti Calon Kepala Daerah Sudah Dua Periode Maju di Pilkada 2024

Sebelumnya, DKPP menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 4-PKE-DKPP/I/2024 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari

Photo :
  • VIVA/Ilham Rahmat
MK Ubah Desain Surat Suara Pilkada Calon Tunggal Jadi 'Setuju' dan 'Tidak Setuju'

Perkara ini diadukan Rico Nurfiansyah Ali. Ia mengadukan Ketua dan Anggota KPU RI yakni Hasyim Asy’ari, Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz selaku Teradu I-VII.

Dalam pokok aduan, Pengadu mendalilkan para Teradu telah tidak akuntabel, dan profesional karena adanya dugaan kebocoran data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Tahun 2024.

Akibatnya, karena pemeriksaan itu, rekapitulasi nasional yang dilangsungkan pagi tadi di kantor KPU RI,, Menteng, Jakarta Pusat, diskors sementara. 

Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari pengadu, teradu ataupun pihak terkait dan saksi-saksi yang dihadirkan.

Dia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya