Ketua Komisi I DPR Jelaskan Alasan Prabowo Layak Dapat Jenderal Kehormatan
- DPR RI
Jakarta -Â Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid menilai Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto layak mendapatkan Jenderal Kehormatan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebab, Prabowo bukanlah orang baru dalam bidang pertahanan Indonesia.
"Menhan Prabowo Subianto bukanlah orang baru dalam pertahanan Indonesia, banyak prestasi yang ditorehkan saat menjadi prajurit TNI hingga Menteri Pertahanan RI. Karena itu, Pak Prabowo Subianto layak mendapatkan Jenderal Kehormatan dari Presiden Joko Widodo," kata Meutya Hafid dalam keterangannya, Rabu, 28 Februari 2024.
Meutya mengklaim bahwa penganugerahan Jenderal Bintang 4 Kehormatan TNI untuk Prabowo itu sudah diwacanakan sejak 2019. Jadi, menurut Politikus Golkar itu, bukan secara tiba-tiba, apalagi politis.Â
"Penganugerahan jenderal kehormatan kepada Menhan Prabowo bukanlah ujug-ujug, tetapi sudah menjadi wacana sejak beliau diangkat menjadi Menhan di 2019, sehingga sudah melalui proses yang panjang," kata Meutya.
Meutya juga menyinggung keberhasilan Prabowo Subianto di dunia militer. Dia mengatakan Prabowo telah melakukan modernisasi alutsista TNI, seperti pengadaan Rafale dan penyerahan pesawat Super Hercules C130J.Â
Meutya juga menilai Prabowo telah berhasil memodernisasi SDM pertahanan, mulai Universitas Pertahanan dari sisi fasilitas dan keilmuan, perluasan Akademi Militer, serta rencana perluasan SMA Taruna Nusantara di berbagai provinsi.
"Masyarakat bisa melihat, Pak Prabowo merupakan tokoh di TNI dan banyak berkontribusi bagi pertahanan Indonesia. Semasa menjadi prajurit TNI telah berhasil melakukan Operasi Mapenduma di Papua," ujarnya.Â
Selain itu, menurut Meutya, di bidang kesejahteraan prajurit, belum lama ini pun Prabowo bersama Presiden Jokowi meresmikan 25 rumah sakit TNI, termasuk RS Panglima Sudirman di Bintaro.
"Dan, jangan lupa Komponen Cadangan yang lahir di era beliau (Prabowo Subianto), keberhasilan mengatasi pandemi COVID-19 yang melibatkan Kemhan-TNI dan lain lain," ujarnya.Â
Karena itu, Meutya menilai, tidak perlu ada perdebatan lagi soal pemberian jenderal kehormatan kepada Prabowo. Pasalnya, itu sudah sesuai dengan undang-undang.
"Sesuai konstitusi, Pasal 10 dan 15 UUD 1945, Presiden sebagai Panglima Tertinggi TNI AD, AL, AU, Presiden berhak memberi gelar tanda jasa dan lain-lain kehormatan, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Jadi, bukan kali ini saja penganugerahan jenderal kehormatan diberikan. Sejumlah tokoh TNI juga telah mendapatkan penganugerahan jenderal kehormatan, seperti Jenderal TNI (Purn) Hari Sabarno dan Jenderal TNI (Purn) Soesilo Soedarman, yang mendapatkan gelar karena dedikasinya," ujarnya.