Prabowo Dianugerahi Pangkat Jenderal Kehormatan, Ini Hak yang Diterimanya dari Negara
- Kemhan
Jakarta - Menteri Pertahanan Prabowo Subianto resmi disematkan tanda kenaikan pangkat sebagai Jenderal TNI Kehormatan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Penyematan itu diberikan sekaligus dalam Rapat Pimpinan atau Rapim TNI-Polri, Rabu 28 Februari 2024.
Presiden menyematkan langsung tanda Jenderal TNI Kehormatan tersebut kepada Prabowo Subianto. Dalam sambutannya, Jokowi mengatakan penyematan Jenderal TNI Kehormatan kepada Prabowo ini adalah dalam rangka berbakti kepada rakyat dan negara.
Setelah disematkan pangkat bintang empat oleh Presiden Jokowi, Prabowo Subianto juga mendapatkan hak dari negara berupa pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa.
"Pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala dan atau hak protokol dalam acara resmi dan acara kenegaraan," dikutip VIVA dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Bab VI Tentang Hak Pasal 33 Ayat (3), Rabu, 28 Februari 2024.
Selain itu, Prabowo juga mendapatkan hak pemakaman di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama.
Dalam rangkaian rapat di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Presiden Jokowi lanjut menyerahkan Keputusan Presiden (Keppres) yang menjadi dasar kenaikan pangkat istimewa itu. Prabowo dalam acara itu mengenakan seragam PDU TNI lengkap dengan brevet, tanda jasa, dan tanda kehormatan.
Dengan demikian, per hari ini, Menhan RI resmi menyandang titel “Jenderal TNI (HOR)” di depan namanya. Dia menambah deretan purnawirawan TNI yang menerima penghargaan kenaikan pangkat istimewa jenderal kehormatan setelah Luhut Binsar Pandjaitan, Hendropriyono, Susilo Bambang Yudhoyono, dan Sarwo Edhie Wibowo.
Di sisi lain, sejumlah pihak menganggap pemberian ini sebagai transaksi politik. Itu muncul setelah Prabowo Subianto juga menjadi kontestan di Pilpres 2024, dan berpasangan dengan cawapres Gibran Rakabuming Raka.
Disinggung perihal itu, Presiden Jokowi menepisnya. Dia menegaskan, kalau pemberian ini sebagai transaksi politik maka sudah dilakukan sebelum pelaksanaan Pemilu 2024.
"Ya kalau transaksi politik kita berikan saja sebelum pemilu. Ini kan setelah pemilu jadi supaya tidak ada anggapan-anggapan itu," kata Presiden Jokowi.
Penganugerahan ini juga menimbulkan pro dan kontra. Apalagi Prabowo yang berpangkat terakhir sebagai Letjen TNI, sudah pensiun. Menurut Kepala Negara, sikap pro dan kontra terhadap ini adalah biasa terjadi.
Hanya ditegaskannya, penganugerahan seperti yang diberikan kepada Prabowo saat ini, bukan yang pertama. Tetapi sebelumnya juga sudah pernah ada pemberian kenaikan pangkat istimewa terhadap purnawirawan TNI.
"Ini kan juga bukan hanya sekarang ya. Dulu diberikan kepada Bapak SBY sudah pernah diberikan kepada Bapak Luhut Binsar Pandjaitan. sesuatu yang sudah biasa di TNI maupun di Polri," katanya.