KPU Rencanakan Pemungutan Suara Ulang di Kuala Kumpur pada 9 Maret 2024
- Tangkapan layar KPU
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mengatakan telah merencanakan tanggal pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia. Namun, jadwal ini masih merupakan rencana awal dan belum diputuskan dalam dokumen resmi.
"Rencananya untuk PSU kotak suara keliling (KSK) di Kuala Lumpur pada hari Sabtu tanggal 9 Maret 2024. Kemudian, metode TPS-nya Minggu 10 Maret 2024," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam jumpa pers, Selasa, 27 Februari 2024.
Hasyim menekankan, perbedaan tanggal ini bertujuan agar suara yang dihimpun melalui metode KSK dapat memiliki waktu satu hari untuk dihitung bersamaan dengan suara dari TPS.
"Sehingga diharapkan sampai dengan 12 Maret sudah ada rekapitulasi penghitungan suara PPLN Kuala Lumpur, sehingga nanti bisa melengkapi rekapitulasi suara untuk pemilu di luar negeri," kata Hasyim.
Hasyim menambahkan, pihaknya berharap, pelaksanaan PSU di Kuala Lumpur tidak mengganggu jadwal dan tahapan rekapitulasi berjenjang secara manual.
Sesuai UU Pemilu, kata dia, KPU harus sudah menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara maksimum 35 hari sejak pencoblosan.