Polisi Usut Dugaan Penambahan Jumlah Pemilih di Kuala Lumpur Malaysia

Penyortiran dan Pelipatan Surat Suara Pilpres Pemilu 2024. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memastikan segera menindaklanjuti laporan Bawaslu terkait dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia. Polisi akan melakukan penyelidikan dalam 14 hari ke depan.

Blak-blakan, Isaac Hayden Bantah Keturunan Malaysia, Gelandang Newcastle United Itu Sampai Bilang...

"Terkait Kuala Lumpur, kami dari kepolisian sudah menerima laporan dari Bawaslu, penerusan laporan. Dan, saat ini penyidik-penyidik kami sedang melaksanakan upaya penyidikan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo saat jumpa pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa, 27 Februari 2024.

Djuhandhani menambahkan pihaknya menerima laporan dari Bawaslu pada Jumat, 23 Februari 2024. Dia mengatakan bakal menggunakan waktu 14 hari untuk melakukan penyidikan lebih lanjut.

Pemerintah Kalimantan Timur Gandeng Malaysia Buat Kendalikan Dengue

"Kalau mungkin nanti terpenuhi unsur pidana atau alat bukti kita dapatkan, tentu segera kita limpahkan ke Kejaksaan," jelas Djuhandhani.

Penyortiran dan Pelipatan Surat Suara Pilpres Pemilu 2024

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Kompolnas Minta Kapolri Tindak Tegas Anggota yang Peras Penonton DWP Asal Malaysia

Dia menuturkan hal itu juga mesti melihat hasil penyidikan dan koordinasi dalam Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

"Namun, seandainya nanti kami melihat hasil penyidikan seperti apa kami bahas lagi dengan Gakkumdu, Bawaslu, Kejaksaan untuk langkah lebih lanjut," ujarnya.

Djuhandhani mengungkapkan kasus penyelidikan yang diusut pihaknya terkait dugaan penambahan jumlah pemilih. Adapun terkait dugaan jual beli suara masih dalam proses penyelidikan.

"Pidananya dugaannya adalah menambah suara. Perbuatan yang menambah suara, menambah jumlah pemilih. Itu yang kami dapatkan sementara," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya