Golkar Yakin Parpol Pendukung Hak Angket Cawe-cawe Jokowi di Pilpres Gak Bakal Kompak

Ilustrasi Rapat Paripurna di DPR.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Wacana hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024 diprediksi bakal terkendala karena tidak kompaknya elite parpol yang melempar usulan tersebut. Hak angket itu digulirkan karena adanya dugaan cawe-cawe Presiden Jokowi.

Sosialisasi Perda, Alia Laksono: Pemahaman Menyeluruh Masyarakat Sangat Diperlukan

Ketua DPP Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily menyampaikan demikian karena parpol yang melempar wacana hak angket itu masih bagian pendukung pemerintah.

Diketahui, parpol yang mendukung hak angket adalah PDIP, PPP, Nasdem, PKB, PKS. Partai-partai tersebut di Pilpres 2024 mengusung paslon nomor urut 01 Anies Bawedan-Muhaimin Iskandar dan paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Bela Jokowi, Rampai Nusantara Tak Sependapat Dengan Hasto Soal Kriminalisasi Terhadap Anies

PDIP dalam kekuatan di DPR memiliki 128 kursi. Adapun PPP 19 kursi, Nasdem 59 kursi, PKB 58 kursi dan PKS 50 kursi. Maka itu, jika ditotal mencapai 314 suara.

"Saya kira demikian (mereka tak akan kompak). Kita lihat saja. Tapi saya yakin para ketua umum partai, terutama partai pendukung pemerintah akan objektif terhadap bagaimana seharusnya hak angket itu ditempatkan," kata Ace di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024.

Budi Gunawan Minta Usulan KPU jadi Badan Ad Hoc Dikaji Lebih Dalam

Ketua DPP Partai Golkar Bidang Media dan Penggalangan Opini, Ace Hasan Syadzily

Photo :
  • VIVA/Rifki Arsilan

Ace mengatakan, pihaknya menolak usulan hak angket tersebut. Sebab, Golar melihat tak ada urgensi meggulirkan hak angket dugaan keterlibatan Presiden Jokowi dalam perhelatan Pemilu 2024.

"Pertama tentu Partai Golkar menolak terhadap hak angket tersebut. Jelas saya kira. Kedua, urgensi dari hak angket ini apa?" tutur Ace.

"Kalau yang dipersoalkan adalah tentang kecurangan pemilu, maka tidak pada tempatnya, hak angket mempertanyakan soal kecurangan pemilu," ujar Ace.

Ace menambahkan bila ada pihak yang tak puas dengan hasil pemilu maka bisa mengadukan ke Bawaslu. Selain itu, dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia bilang hal itu sesuai dengan Undang-Undang Pemilu.

"Kalau ada dinilai kecurangan ada Bawaslu yang juga dipilih DPR. Kalau dinilai KPU, Bawaslu, dinilai misalnya melanggar kode etik, maka ada DKPP," kata Ace.

"Nah setelah itu, kalau misalnya hasil dari pemilu ini tidak memiliki diduga, melakukan kecurangan, kan tinggal diserahkan ke MK," jelas Ace.

Dia menyebut hak angket dugaan kecurangan pemilu itu tak relevan. "Jadi, sesungguhnya menurut saya hak angket ini, tidak relevan. Dalam konteks kecurangan pemilu. Kecuali kalau ini tekanan politik. Sekali lagi, hasil pemilu tidak bisa diintervensi kekuatan politik," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya