Bawaslu Sebut Seorang PPLN Kuala Lumpur Lakukan Pidana Sekarang Menghilang

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat jumpa pers di kantor KPU, Jakarta
Sumber :
  • KPU

Jakarta - Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengungkap bahwa salah satu dari tujuh mantan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, melakukan pidana. Saat ini, oknum dimaksud, belum diketahui keberadaannya.

Soal Dugaan Mafia Judol jadi Bagian Timses, Pramono-Rano Dilaporkan ke Bawaslu

"Ada masuk pelanggaran pidana kepada salah satu PPLN, kemudian yang bersangkutan menghilang. Tanya kepada KBRI. Mereka tahu pelanggaran siapa yang dimaksud ini," kata Bagja dikonfimasi wartawan, Selasa, 27 Februari 2024.

Meski begitu, Bagja mengatakan bahwa mantan PPLN Kuala Lumpur tersebut tidak melanggar pidana pemilu melainkan pidana umum yang lain.

Bawaslu Ingatkan Jajarannya Hati-hati Buat Keputusan Jelang Pilkada 2024

Penyortiran dan Pelipatan Surat Suara Pilpres Pemilu 2024. (Foto ilustrasi)

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Jangan sampai kemudian katanya tidak ada kerugian negara, padahal ada kerugian. Sudah terbayarkan katanya. Saya enggak mengerti juga gimana. Tanyalah kepada KPU," kata Bagja.

Kasus Camat Hingga Kades di Tapsel Dukung Bobby-Surya Naik Status jadi Dugaan Pidana Pemilu

Dia lantas menjelaskan bahwa mantan PPLN tersebut telah mengundurkan diri. Namun yang bersangkutan belum mendapatkan hukuman.

"Seharusnya dihukum, bukan mengundurkan diri. Kalau mengundurkan diri, yang bersangkutan bisa daftar lagi jadi PPLN, KPU di sini atau jadi Bawaslu di sini. Bahaya juga," kata Bagja.

Selain itu, Bagja mengatakan bahwa proses pemilu di Kuala Lumpur termasuk melanggar administrasi lantaran tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 81 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.

Ilustrasi Pemilu.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Pasal itu mengatur pemungutan suara ulang di tempat pemungutan suara (TPS) dilaksanakan paling lama 10 hari setelah hari pemungutan suara atau 24 Februari 2024.

"Ya, makanya termasuk nanti pelanggaran administrasi oleh PPLN. Kan saya sudah sebutkan itu. Teman-teman PPLN itu. Kan harus tanggung jawab di sini," imbuhnya.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengungkapkan bahwa pihaknya telah menonaktifkan atau memberhentikan sementara 7 anggota PPLN Kuala Lumpur, Malaysia.

Hasyim menjelaskan bahwa penonaktifan itu terkait dengan masalah dalam pendataan pemilih yang mengakibatkan pemungutan suara metode pos dan kotak suara keliling (KSK) harus diulang.

"Kami sudah menonaktifkan atau memberhentikan sementara 7 anggota PPLN karena ada masalah dalam tata kelola pemilu di Kuala Lumpur," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya