Alasan Golkar Sodorkan Ridwan Kamil dan Ahmed Zaki Iskandar di Pilgub DKI

Ridwan Kamil dan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengatakan Golkar menyiapkan dua kader untuk maju di Pilkada DKI Jakarta tahun 2024. Golkar menyodorkan dua nama kadernya untuk bertarung sebagai bakal calon Gubernur DKI Jakarta, yakni Ridwan Kamil dan Ahmed Zaki Iskandar

Ganjil Genap di Jakarta pada Pilkada 27 November 2024 Ditiadakan

"Dua-duanya sudah diberi surat Golkar, penugasan untuk pilkada (DKI Jakarta)," kata Airlangga di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 26 Februari 2024. 

Menurut Airlangga, baik Ridwan Kamil dan Ahmed Zaki Iskandar telah dipersiapkan partai di Pilkada DKI Jakarta karena keduanya sudah membantu meningkatkan suara Golkar di Pemilu 2024. 

Anies Baswedan Doakan Edy Rahmayadi di Pilgub Sumut: Selamat Berjuang Pak Edy!

Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka untuk DKI Jakarta, Ahmed Zaki Iskandar, di Jakarta, Minggu, 3 Desember 2023.

Photo :
  • ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Namun terkait siapa yang akan benar-benar maju, bergantung pada hasil survei terakhir terkait kedua nama itu. 

Belum Punya KTP Jakarta, Ridwan Kamil Nyoblos Pilgub Jawa Barat

"Nanti mengerucut dan akan dipilih dalam forum khusus (Golkar) sesuai jadwal pilkada," ujarnya 

Diketahui, pelaksanaan pemilihan gubernur telah diatur dalam Pasal 201 Ayat (8) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada). 

Dalam pasal itu, disebutkan bahwa pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada November 2024. 

Terkait pilkada tahun ini, Komisi II DPR RI telah mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bawaslu RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. 

Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu lantas menyepakati pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak dilaksanakan pada 27 November 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya