Temui KPU, MK Bahas Persiapan Sengketa Pilpres: Harus Siap Setelah 20 Maret
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk berkoordinasi soal penyelesaian sengketa Pemilu 2024. MK ingin bersiap usai rapat pleno rekapitulasi suara nasional pada 20 Maret 2024.
Dia bilang demikian karena menyesuaikan dengan tahapan pemilu termasuk pilpres.
"Nanti kalau tanggal 20 Maret artinya KPU mengambil waktu maksimalnya. Artinya di MK juga harus siap setelah 20 Maret proses penerimaan pengajuan permohonan itu dimulai. Dan, itu kemungkinan nanti akan misalnya dijeda dengan libur Lebaran," kata Fajar di Kantor KPU RI, Senin, 26 Februari 2024.
Menurut dia, MK akan menyesuaikan dengan KPU terkait hasil rekapitulasi secara nasional. Maka itu, ia menuturkan hal itu jadi salah satu alasan pihaknya mesti berkoordinasi terlebih dahulu dengan KPU.
Dia bilang upaya itu dilakukan agar persiapan rencana penerimaan permohonan pengajuan sengketa pemilu dapat dilakukan tepat waktu.
"Karena begitu pengumuman dari KPU maka itulah menjadi garis startnya Mahkamah Konstitusi untuk menerima pengajuan permohonan. Kira-kira itu saja tadi, koordinasi saja," jelas Fajar.
"Jadi, kapan pun KPU akan mengumumkan itulah yang menjadi garis start-nya Mahkamah Konstitusi menerima pengajuan permohonan sengketa hasil peserta pemilu, baik pilpres," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy’ari mejelaskan, penghitungan suara berjenjang sudah dilakukan secara bertahap.
Dia menuturkan dari laporan yang diterima KPU, rapat pleno terbuka hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan akan berlangsung sampai 2 Maret 2024.
“Untuk tingkat kecamatan sudah berjalan rekapitulasinya sampai dengan nanti 2 Maret 2024,” ujar Hasyim di Kantor KPU RI Jakarta, Jumat, 23 Februari 2024.
Hasyim mengatakan,penghitungan suara berjenjang saat ini sudah dilakukan oleh Panitia Pemilih Luar Negeri (PPLN). Namun, rentang waktunya lebih singkat dari tingkat kecamatan, yakni 22 Februari 2024.
Sementara, dia menambahkan, rapat pleno penghitungan suara tingkat kabupaten atau kota bakal dilakukan hingga 5 Maret 2024. Adapun untuk tingkat provinsi akan dilakukan hingga 10 Maret 2024.
“Maka demikian, rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat nasional dan sekaligus puncaknya penetapan hasil Pemilu secara nasional dijadwalkan dari 22 Februari 2024 sampai dengan 20 Maret 2024," ujarnya.