Real Count KPU, Ganjar-Mahfud di Jawa Tengah Hanya Menang di Boyolali dan Wonogiri

Real Count Nasional KPU RI Pilprers 2024
Sumber :
  • VIVA

Jakarta – Data perhitungan suara yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum atau KPU, menunjukkan pasangan capres-cawapres nomor urut 3 di Pilpres 2024, Ganjar PranowoMahfud MD meraih suara yang cukup kecil jika dibandingkan dua lawannya, yakni Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar (AMIN) dan Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka.

Berdasarkan data real count yang dilihat VIVA, Senin, 26 Februari 2024 pukul 12.00 WIB, Ganjar-Mahfud berada di posisi terakhir dengan perolehan suara hanya 21.234.235 atau 16,72 persen. 

Perolehan suara itu sangat jauh jika dibandingkan dengan pasangan AMIN yang memperoleh 31.038.266 atau 24,44 persen dan Prabowo-Gibran yang unggul karena meraup suara 74.719.305 atau 58,84 persen.

Kalah di Basis

Kekalahan Ganjar-Mahfud juga terjadi di provinsi Jawa Tengah yang kerap kali disebut sebagai kandang atau basis suara dari PDIP. Diketahui, PDIP merupakan partai pengusung utama dari Ganjar dan Mahfud. Partai lainnya yang mendukung dan mengusung yakni PPP, Perindo dan Hanura. 

Di Jawa Tengah, Ganjar-Mahfud lebih unggul dari pasangan AMIN yang memperoleh 2.584.778 atau 12,68 persen. 

Meski begitu, Ganjar dan Mahfud tetap kalah dari pasangan Prabowo-Gibran karena hanya mendapat suara 6.989.373 atau 34,29 persen. Sementara Prabowo-Gibran sampai saat ini berhasil meraup suara 10.809.846 atau 53,03 persen.

Dari 29 kabupaten dan 6 kota di Jawa Tengah, Ganjar-Mahfud hanya menang dan meraih suara tertinggi di dua wilayah yakni Kabupaten Boyolali dan Wonogiri.

PDIP Ungkap Ada Upaya 'Mengawut-awut' Internal Jelang Kongres, Megawati Perintahkan Siaga 1

Di Kabupaten Boyolali, Ganjar-Mahfud meraih suara sebanyak 336.125 atau 49,49 persen. Sedangkan, untuk di Kabuputen Wonogiri, keduanya berhasil memperoleh suara 263.206 atau 46,95 persen. 

Sementara itu, wilayah lainnya di Jawa Tengah menjadi penyumbang suara untuk pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran.

PDIP Tak Bantah Isu Jokowi Mau 'Obok-obok' Internal Partai Lewat Pelengseran Hasto
Mahfud MD

Mahfud MD Tegaskan Hukum Indonesia Tak Kenal Pengampunan Koruptor

Menurut hukum, menurut hukum yang berlaku sekarang itu tidak boleh. Siapa yang membolehkan itu, bisa terkena pasal 55.

img_title
VIVA.co.id
22 Desember 2024