Upaya Delegitimasi Pemilu Hanya Keinginan Segelintir Elite, Kata Pengamat

Ilustrasi warga mengikuti pemungutan suara ulang pemilihan umum (Pemilu) 2019 di TPS 27 Kelurahan Jenetallasa, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Jakarta - Pendiri Haidar Alwi Institute R. Haidar Alwi mengatakan bahwa tuduhan terkait kecurangan pemilu serta penolakan terhadap hasil pemilu sama dengan melawan kehendak rakyat, demokrasi, dan konstitusi.

Gerindra Dinilai sebagai Parpol Paling Informatif, Komitmen Prabowo Junjung Tinggi Demokrasi

"Tuduhan pemilu curang dan penolakan terhadap hasil pemilu sama saja dengan melawan kehendak rakyat, melawan demokrasi, dan melawan konstitusi. Siapa pun yang melawan kehendak rakyat akan berhadapan dengan rakyat itu sendiri," kata Haidar dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Minggu, 25 Februari 2024.

Haidar merasa Pemilu 2024 berlangsung baik. Berdasarkan hasil survei terbaru Lembaga Survei Indonesia (LSI), kata dia, tingkat kepuasan publik terhadap penyelenggaraan pemilu mencapai 83,6 persen dan sebanyak 76,4 persen menyatakan pemilu telah berlangsung jurdil.

Pilkada oleh DPRD Menghidupkan Demokrasi Perwakilan, Menurut Anggota DPR

Penghitungan Surat Suara Pemilu 2019. (Foto ilustrasi).

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Artinya, upaya-upaya mendelegitimasi pemilu dengan berbagai narasi, baik menjelang maupun sesudah pemilu, bukanlah kehendak mayoritas rakyat Indonesia, melainkan keinginan segelintir elite politik yang haus kekuasaan," ucapnya.

Pengamat Ungkap Sejumlah Dampak Negatif jika Pilkada lewat DPRD

Sebab itu, dia mengingatkan sebaiknya partai politik tidak menentang kehendak rakyat. Menurutnya, sikap menerima dan menghormati hasil pemilu menunjukkan bahwa partai politik memang memperjuangkan kepentingan rakyat.

"Sebaliknya, jika partai politik tidak menerima dan menghormati hasil pemilu, menunjukkan bahwa partai tersebut bukan berjuang untuk kepentingan rakyat," ucapnya.

Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.

Ilustrasi Pemilu.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Pemilu 2024 diikuti 18 partai politik nasional yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.

Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.

Selain itu, terdapat enam partai politik lokal sebagai peserta yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.

Sedangkan untuk pemilihan presiden dan wakil presiden diikuti tiga pasangan yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar selaku nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

Seturut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai 20 Maret 2024. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya